Minggu, 16 Oktober 2011

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah (pasal 1 UU No.28/2009).

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian (pasal 2 UU PDR), yaitu:
1.    Pajak Propinsi, terdiri dari:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Air Permukaan.
e.    Pajak Rokok
2.    Pajak Kabupaten/ Kota, terdiri dari:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.    Pajak Air Tanah;
i.      Pajak Sarang Burung Walet;
j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Objek Pajak
·      Objek  Pajak  Kendaraan  Bermotor  adalah  kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor (pasal 3 ayat (1) UU PDR).
·      Pengecualian pajak (pasal 3 ayat (3) UU PDR) adalah:
a.    Kereta api;
b.    Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.    Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara  asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d.    objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
a.    Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.    Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
·      Tarif pajak:
1)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a.    untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%;
b.    untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.
2)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.
3)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alatalat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Objek Pajak
·      Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
·      Pengecualian pajak adalah:
a.     kereta api;
b.    Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.     Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d.    objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
·      Tarif pajak:
1.    Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a.    penyerahan pertama sebesar 20%; dan
b.    penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
2.    Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a.    penyerahan pertama sebesar 0,75% ; dan
b.   penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% .

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Objek Pajak
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
·      Tarif pajak:
a.     Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
b.    Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

PAJAK AIR PERMUKAAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
·      Pengecualian Pajak Air Permukaan adalah:
a.     pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
b.    pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
·      Nilai Perolehan Air Permukaan dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh factor-faktor berikut:
a.     jenis sumber air;
b.    lokasi sumber air;
c.     tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.    volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.     kualitas air;
f.     luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g.     tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
·      Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

PAJAK ROKOK
Objek Pajak
·      Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
·      Pengecualian Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
·      Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

PAJAK HOTEL
Objek Pajak
·      Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
·      Pengecualian  Pajak Hotel adalah:
a.     jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b.    jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.     jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.    jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.     jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan
f.     oleh umum.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
·      Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

PAJAK RESTORAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
·      Pengecualian Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Subjek Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
·      Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

PAJAK HIBURAN
Objek Pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
·      Tarif Pajak:
1.      Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.
2.      Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
3.      Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

PAJAK REKLAME
Objek Pajak
·      Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
·      Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a.     penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b.    label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.     nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi
d.    diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
e.     Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
f.     penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan pajak:
a.     Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
b.    Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
c.     Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
·      Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

PAJAK PENERANGAN JALAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
·      Pengecualian Pajak Penerangan Jalan adalah:
a.    penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.    penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c.    penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d.    penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
·      Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan:
a.     dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b.    dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
·         Tarif pajak:
1.    Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
2.    Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3%.
3.    Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:


1.          asbes;
2.          batu tulis;
3.          batu setengah permata;
4.          batu kapur;
5.          batu apung;
6.          batu permata;
7.          bentonit;
8.          dolomit;
9.          feldspar;
10.      garam batu (halite);
11.      grafit;
12.      granit/andesit;
13.      gips;
14.      kalsit;
15.      kaolin;
16.      leusit;
17.      magnesit;
18.    mika;
19.    marmer;
20.    nitrat;
21.    opsidien;
22.    oker;
23.    pasir dan kerikil;
24.    pasir kuarsa;
25.    perlit;
26.    phospat;
27.    talk;
28.    tanah serap (fullers earth);
29.    tanah diatome;
30.    tanah liat;
31.    tawas (alum);
32.    tras;
33.    yarosif;
34.    zeolit;
35.     basal;
36.     trakkit; dan
37.     Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


·           Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:
a.    kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara  komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
b.    kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
c.    pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
·      Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

PAJAK PARKIR
Objek Pajak
·           Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
·           Pengecualian objek pajak adalah:
a.    penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.    penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c.    penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d.    penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
·      Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.
PAJAK AIR TANAH
Objek Pajak
·      Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
·      Pengecualian Pajak Air Tanah adalah:
a.    pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b.    pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
·      Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
1.    jenis sumber air;
2.    lokasi sumber air;
3.    tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
4.    volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
5.    kualitas air; dan
6.    tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
·      Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

PAJAK SARANG BURUNG WALET
Objek Pajak
·      Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
·      Pengecualian Pajak sarang Burung Walet adalah:
1.    pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
2.    kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
·      Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
·      Pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a.       digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b.      digunakan sematamata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c.       digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d.      merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
e.       dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
f.       digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
g.       digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
·      Besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi,  dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
·      Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Objek Pajak
·      Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
·      Pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a.     perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.    negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.     badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.    orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.     orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan 
f.     orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Cara Perhitungan
·      Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
·      Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

RETRIBUSI DAERAH
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Jenis Retribusi ada 3, yaitu:
a.       Jasa Umum;
b.      Jasa Usaha; dan
c.       Perizinan Tertentu.

Objek Pajak
1.        Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
2.        Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.       pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.    pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
3.        Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Subjek Pajak
1.        Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2.        Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3.        Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.

Cara Perhitungan
1.    Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
2.    Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
3.    Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
4.    Rumus harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
5.    Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
6.    Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.



BEA METERAI

OBJEK BEA METERAI
·         Objek Bea Meterai adalah dokumen yang di sebut dalam Undang-undang No.13 Tahun 1985 (pasal 1 (1) UU No. 13/ 1985).
·         Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 1 (2) UU No. 13/ 1985).
·         Bentuk-bentuk dokumen yang dikenakan bea meterai (pasal 2 ayat (1) UU BM) adalah:
1.      Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang  dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata.
2.      Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
3.      Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
4.      Surat yang memuat  jumlah uang.
5.      Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, cek.
6.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7.      Dokumen  yang  akan  digunakan  sebagai  alat  pembuktian  di muka  pengadilan.
·         Pengecualian objek pajak (pasal 4 UU BM) yaitu:
1.      Dokumen yang berupa:
a.       Surat Penyimpanan Barang.
b.      Surat angkutan penumpang dan barang.
c.       Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen.
d.      Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; 
e.       Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; 
f.       Surat-surat  lainnya  yang  dapat  disamakan  dengan  surat-surat tersebut di atas.
2.      Segala bentuk ijasah, termasuk surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus dan penataran.
3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.      Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5.      Kuitansi  untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.      Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8.      Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian.
9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

SUBJEK BEA METERAI
·         Subjek Bea Meterai disebutkan dalam UU BM sebagai berikut:
1.      Pihak-pihak yang memegang  surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya (penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a). 
2.      Pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain (pasal 6).
3.      Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut (penjelasan pasal 6).

PERHITUNGAN (TARIF) BEA METERAI
·         Tarif Bea Meterai adalah Rp 6.000,- dan Rp 3.000,- (PP No. 24/ 2000)
·         Tarif Bea Meterai RP 6.000,- dikenakan atas dokumen yang disebutkan sebagai objek pajak (pasal 4 UU BM) dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
1.      Dokumen berupa surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,-.
2.      Dokumen berupa surat-surat berharga seperti: wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-.
3.      Dokumen berupa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepenjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-.
·         Tarif Bea Meterai RP 3.000,- dikenakan atas dokumen:
1.      Dokumen berupa surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-.
2.      Dokumen berupa surat-surat berharga seperti: wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-.
3.      Dokumen berupa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepenjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-.
4.      Cek dan bilyet giro dengna harga nominal berapapun.
·         Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250.000,-, maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

OBJEK PBB
·         Objek PBB adalah bumi dan bangunan (pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1985)
·         Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia (Pasal 1 UU PBB).
·         Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan. Di dalam memori penjelasan UU PBB yang termasuk bangunan adalah:
a.       jalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan
b.      jalan tol
c.       kolam renang
d.      pagar mewah , taman mewah
e.       tempat olah raga
f.       galangan kapal , dermaga
g.       tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
h.      fasilitas lain yang memberi manfaat
        Pengecualian objek pajak (pasal 3 ayat 1 UU PBB), adalah objek pajak yang:
a.       semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan;
b.      digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya;
c.       hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d.      digunakan oleh perwakilan diplomatik konsulat berdasakan asas timbal balik;
e.       digunakan oleh badan atau perwakilan oganisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.


SUBJEK PAJAK
·         Subjek pajak (pasal 4 ayat 1 UU PBB) adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
·         Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak. Dalam hal suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana sebagai wajib pajak. Contoh:
a.       Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
b.      Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
c.       Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai wajib pajak. Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

PERHITUNGAN PBB
PBB Terutang = Tarif PBB x NJKP

·         Tarif PBB (pasal 5 UU PBB) merupakan tarif tunggal sebesar 0,5%.
·         NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP = Tarif NJKP x NJOP

NJKP (pasal 6 ayat 3 UU PBB) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Penetapan besarnya NJKP untuk penghitungan PBB (PP No. 25/ 2002) adalah:
a.       Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP;
b.      Objek pajak lainnya:
1)      sebesar 40% dari NJOP apabila NJOPnya Rp1.000.000.000,- atau lebih.
2)      sebesar 20% dari NJOP apabila NJOPnya kurang dari Rp1.000.000.000,-.
·         NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP = (NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN) - NJOPTKP


NJOP (Pasal 1 angka 3 UU PBB) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
·         NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
NJOPTKP (KMK No.201/KMK.04/2000) ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
·         Formula perhitungan PBB:
PBB Terutang   = Tarif PBB x NJKP
                                      = 0,5% x (40% atau 20%) x NJOP
                              = 0,5% x (40% atau 20%) x [(NJOP BUMI + NJOP BANGUNAN) – NJOPTKP]



BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

OBJEK BPHTB
·         Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/ bangunan (pasal 2 (1) UU No. 21/ 1997).
·         Perolehan hak atas tanah dan/ bangunan (Pasal 2 (2) UU No. 21/ 1997) meliputi:
a.       Pemindahan hak karena


1.      Jual beli
2.      Tukar menukar
3.      Hibah
4.      Hibah wasiat.
5.      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya badan ukum lainnya.
6.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
7.      Penunjukan pembeli dalam lelang.
8.      Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.      Penggabungan usaha (Akuisisi).
10.  Peleburan usaha (Merger).
11.  Pemekaran usaha.
12.  Hadiah.


b.      Pemberian hak baru karena
1.      Kelanjutan pelepasan hak
2.      Diluar pelepasan hak
·         Hak atas tanah (pasal 2 (3) UU No. 21/ 1997) adalah :
a.       hak milik;
b.      hak guna usaha;
c.       hak guna bangunan;
d.      hak pakai;
e.       hak milik atas satuan rumah susun;
f.       hak pengelolaan.
·         Pengecualian objek pajak (pasal 3 UU No. 21/ 1997) adalah objek pajak yang diperoleh :
a.       perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.      negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.       badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri;
d.      orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.       karena wakaf;
f.       karena warisan;
g.       untuk digunakan kepentingan ibadah.

SUBJEK PAJAK
·         Subjek pajak (pasal 4 UU BPHTB) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.

PERHITUNGAN PBB
BPHTB = Tarif BPHTB x NPOPKP

·         Tarif BPHTB (pasal 5 UU BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.
·         NPOPKP (Nilai perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
NPOPKP = NPOP - NPOPTKP

NPOP (Nilai perolehan Objek Pajak) ditentukan sebesar:
1.      Harga transaksi, dalam hal jual-beli.
2.      Nilai pasar objek pajak, dalam hal:
a.       Tukar-menukar;
b.      Hibah;
c.       Hibah wasiat;
d.      Waris;
e.       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
f.       Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
g.       Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.      Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
i.        Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak;
j.        Penggabungan usaha;
k.      Peleburan usaha;
l.        Pemekaran usaha;
m.    Hadiah.
3.      Harga transaksi dalam risalah lelang, untuk lelang.
4.      NJOP PBB, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB.
·         NPOPTKP (Nilai perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Besarnya NPOPTKP (PMK No. 14/PMK.03/2009) ditetapkan sebagai berikut:
a.       Paling banyak Rp 300.000.000,- dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/ istri.
b.      Rp 55.000.000,- dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana.
c.        Rp 10.000.000,- dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro.
d.      Paling banyak Rp. 60.000.000,- dalam hal perolehan hak selain poin-poin di atas.
e.       Dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan pada huruf d lebih tinggi daripada NPOPTKP yang ditetapkan pada huruf b, maka NPOPTKP yang  ditetapkan  pada  huruf  b,  ditetapkan  sama  dengan  NPOPTKP yang ditetapkan pada huruf d.
f.       Dalam hal NPOPTKP yang ditetapkan pada huruf d lebih tinggi daripada NPOPTKP  sebagaimana  ditetapkan pada huruf c maka NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada  huruf c ditetapkan sama dengan NPOPTKP sebagaimana ditetapkan pada huruf d.
·         Formula perhitungan BPHTB:

BPHTB   = Tarif BPHTB x NPOPKP
                        = 5% x NPOPKP
                = 5% x (NPOP - NPOPTKP)

0 comments:

Posting Komentar