Senin, 15 Agustus 2011

PENGERTIAN Etika Profesi


TUGAS PROFESI DAN ETIKA BISNIS

1.      Jelaskan Etika Profesi Akuntan Publik?
Jawaban:
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.

Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung jawab kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (“KAP“) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.




PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah
ini:
(a)  Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Pendekatan Kerangka Konseptual
Kode Etik ini memberikan suatu kerangka untuk membantu Praktisi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
Setiap Praktisi harus mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi harus memperhatikan faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif dalam mempertimbangkan signifikansi suatu ancaman. Jika Praktisi tidak dapat menerapkan pencegahan yang tepat, maka ia harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau menghentikan jasa profesional yang diberikannya, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut.
Ancaman dan Pencegahan
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a)      Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan maupun kepentingan lainnya dari Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari Praktisi;
b)      Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh Praktisi yang bertanggung jawab ataspertimbangan tersebut;
c)      Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari Praktisi tersebut;
d)     Ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya; dan
(e) Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi dihalangi untuk bersikap objektif.
Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang–undangan, atau peraturan mencakup antara lain:
(a) Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi;
(b) Persyaratan pengembangan dan pendidikan professional berkelanjutan;
(c) Peraturan tata kelola perusahaan;
(d) Standar profesi;
(e) Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator;
(f) Penelaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberikan kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh Praktisi.
Pencegahan tertentu dapat meningkatkan kemungkinan untuk mengidentifikasi atau menghalangi perilaku yang tidak sesuai dengan etika profesi. Pencegahan tersebut dapat dibuat oleh profesi, perundang–undangan, peraturan, atau pemberi kerja, yang mencakup antara lain:
(a) Sistem pengaduan yang efektif dan diketahui secara umum yang dikelola oleh pemberi kerja, profesi, atau regulator, yang memungkinkan kolega, pemberi kerja, dan anggota masyarakat untuk melaporkan perilaku Praktisi yang tidak profesional atau yang tidak sesuai dengan etika profesi.
(b) Kewajiban yang dinyatakan secara tertulis dan eksplisit untuk melaporkan pelanggaran etika profesi yang terjadi.

PRINSIP INTEGRITAS
Prinsip integritas mewajibkan setiap Praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
PRINSIP OBJEKTIVITAS
Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap Praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
PRINSIP KOMPETENSI SERTA SIKAP KECERMATAN DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi
dua tahap yang terpisah sebagai berikut:
(a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
(b) Pemeliharaan kompetensi profesional.
PRINSIP KERAHASIAAN
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
(b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
PRINSIP PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau
melakukan tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.

ATURAN ETIKA PROFESI
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien.
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance.
Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya. Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan. Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitas-entitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.

PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU JARINGAN KAP
Penerimaan Klien
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap Praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya).
Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti pencucian uang), kecurangan, atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, atau
(b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.
Setiap Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan jika ancaman yang terjadi tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima.
Keputusan untuk menerima suatu klien harus ditelaah secara berkala untuk perikatan yang berulang (recurring engagements).
Penerimaan Perikatan
Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut. Sebelum menerima perikatan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi dari diterimanya perikatan tersebut. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan dengan baik.
Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas kegiatan bisnis klien, persyaratan perikatan, serta tujuan, sifat, dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
(b) Memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri atau hal pokok dari perikatan.
(c) Memiliki pengalaman mengenai peraturan atau persyaratan pelaporan yang relevan.
(d) Menugaskan jumlah staf yang memadai dengan kompetensi yang diperlukan.
(e) Menggunakan tenaga ahli jika dibutuhkan.
(f) Menyetujui jangka waktu perikatan yang realistis untuk melaksanakan perikatan.
(g) Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang sedemikian rupa untuk memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara kompeten.
Setiap Praktisi harus mengevaluasi keandalan dari saran atau pekerjaan tenaga ahli jika ia menggunakan saran atau pekerjaan tersebut dalam melaksanakan perikatannya. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti reputasi, keahlian, sumber daya yang tersedia, serta standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku. Informasi tersebut mungkin dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnya dengan tenaga ahli tersebut atau melalui konsultasi dengan pihak lain.
Setiap Praktisi tidak diperkenankan untuk menerima dan melaksanakan perikatan assurance yang jenis, periode, dan jenis prinsip-akuntansi-yang-berlaku-umum (contoh: prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau di Amerika Serikat, atau International Financial Reporting Standards) yang digunakannya sama dengan perikatan assurance yang telah dilakukan oleh Praktisi lain, kecuali apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.
Perubahan dalam Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seorang Praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan Praktisi lain atau seorang Praktisi yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti tender perikatan (selanjutnya secara kolektif disebut (“Praktisi Pengganti”) dari calon klien yang sedang dalam perikatan dengan Praktisi lain (“Praktisi Pendahulu”) harus menentukan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut, yaitu adanya hal-hal yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika Praktisi Pengganti menerima perikatan sebelum mengetahui seluruh fakta yang terkait.
Signifikansi setiap ancaman harus selalu dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi tersebut, tergantung dari sifat perikatannya, Praktisi Pengganti dapat berkomunikasi langsung dengan Praktisi Pendahulu untuk memperoleh pemahaman mengenai latar belakang penggantian Praktisi tersebut, sehingga Praktisi Pengganti dapat memutuskan tepat tidaknya menerima perikatan tersebut. Sebagai contoh, alasan penggantian Praktisi yang dikemukakan oleh calon klien mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya, yang mungkin mengindikasikan adanya perbedaan pendapat antara calon klien dengan Praktisi Pendahulu, sehingga hal tersebut dapat memengaruhi Praktisi Pengganti untuk menentukan diterima tidaknya penunjukan tersebut.
Setiap Praktisi Pendahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan. Lingkup informasi mengenai hal-hal yang dapat dan harus didiskusikan oleh Praktisi Pendahulu dengan Praktisi Pengganti ditentukan oleh sifat perikatan serta hal-hal sebagai berikut:
(a) Persetujuan dari klien untuk melakukan komunikasi tersebut, atau
(b) Ketentuan hukum, peraturan, atau kode etik profesi yang terkait dengan komunikasi dan pengungkapan tersebut.
Jika tidak memperoleh persetujuan dari klien, Praktisi Pendahulu tidak boleh secara sukarela memberikan informasi mengenai klien kepada Praktisi Pengganti. Seksi 140 dari Kode Etik ini mengatur situasi dan kondisi yang memperbolehkan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia.
Jika ancaman yang diidentifikasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan yang dapat dilakukan oleh Praktisi Pengganti seperti yang dimaksud dalam paragraf 210.14 dari Kode Etik ini mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan klien secara lengkap dan terbuka dengan Praktisi Pendahulu;
(b) Meminta Praktisi Pendahulu untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan klien yang diketahuinya yang relevan bagi Praktisi Pengganti, sebelum Praktisi Pengganti memutuskan untuk menerima perikatan tersebut.
(c) Ketika menanggapi permintaan untuk tender, Praktisi Pengganti harus mencantumkan dalam dokumen tendernya persyaratan mengenai komunikasi dengan Praktisi Pendahulu sebelum menerima perikatan tersebut dengan tujuan untuk menanyakan ada tidaknya alasan profesional atau alas an lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut.
Pada umumnya Praktisi Pengganti harus memperoleh persetujuan dari calon klien, sebaiknya secara tertulis, sebelum melakukan komunikasi dengan Praktisi Pendahulu. Jika persetujuan tersebut telah diberikan oleh calon klien, maka Praktisi Pendahulu harus mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan lain yang relevan yang berlaku. Informasi yang diberikan oleh Praktisi Pendahulu kepada Praktisi Pengganti harus disampaikan dengan jujur dan jelas. Jika Praktisi Pengganti tidak dapat melakukan komunikasi dengan Praktisi Pendahulu, maka Praktisi Pengganti harus mencoba untuk memperoleh informasi mengenai semua kemungkinan ancaman yang dapat terjadi melalui cara-cara lain, seperti melakukan wawancara dengan pihak ketiga, atau melakukan penyelidikan mengenai latar belakang manajemen senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari klien.
Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan, maka Praktisi Pengganti harus menolak perikatan yang ditawarkan, kecuali jika Praktisi Pengganti mempunyai keyakinan yang kuat mengenai dapat diperolehnya informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi ancaman tersebut dengan cara lain.
Praktisi Pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan yang bersifat sebagai pelengkap atau merupakan pekerjaan tambahan dari Praktisi Pendahulu. Kondisi ini mungkin menimbulkan potensi ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehatihatian profesional karena kurang atau tidak lengkapnya informasi. Pencegahan terhadap ancaman ini mencakup antara lain pemberitahuan kepada Praktisi Pendahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Praktisi Pendahulu untuk menyediakan semua informasi yang relevan agar Praktisi Pengganti dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika Praktisi bersaing secara langsung dengan klien atau memiliki kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing utama klien. Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika Praktisi memberikan jasa profesional untuk klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih dalam suatu masalah atau transaksi.
            Tergantung dari penyebab benturan kepentingan, pencegahan yang dilakukan oleh Praktisi umumnya harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) Memberitahukan klien mengenai setiap kepentingan atau kegiatan bisnis KAP atau Jaringan KAP yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dan memperoleh persetujuan dari klien untuk melanjutkan hubungan dengan klien berdasarkan kondisi tersebut, atau
(b) Memberitahukan semua pihak yang relevan yang teridentifikasi mengenai pemberian jasa profesional oleh Praktisi kepada dua atau lebih klien yang kepentingannya saling berbenturan, dan memperoleh persetujuan dari klien-klien tersebut untuk melanjutkan hubungan dengan mereka berdasarkan kondisi tersebut, atau
(c) Memberitahukan klien mengenai pemberian jasa professional oleh Praktisi secara tidak eksklusif untuk suatu klien (sebagai contoh, tidak bertindak secara eksklusif untuk suatu industri atau jasa tertentu), dan memperoleh persetujuan dari klien untuk bertindak demikian.
Berikut ini adalah pencegahan tambahan yang harus dipertimbangkan juga:
(a) Penggunaan tim perikatan yang terpisah dalam memberikan jasa profesional kepada klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan;
(b) Penetapan prosedur untuk mencegah akses informasi oleh pihak yang tidak berhak (sebagai contoh, pemisahan fisik yang jelas atas masing-masing tim perikatan tersebut di atas, dan penyimpanan data yang aman dan terjaga kerahasiaannya);
(c) Penetapan pedoman yang jelas bagi anggota tim perikatan mengenai keamanan dan kerahasiaan data;
(d) Penggunaan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh setiap rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP; dan
(e) Penelaahan secara berkala atas penerapan pencegahan oleh pejabat senior KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan.
Jika benturan kepentingan menyebabkan ancaman terhadap satu atau lebih prinsip dasar etika profesi (termasuk prinsip objektivitas, kerahasiaan, atau perilaku profesional) yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat, maka Praktisi harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau bahkan mengundurkan diri dari satu atau lebih perikatan yang berbenturan kepentingan tersebut.
Jika klien tidak memberikan persetujuan kepada Praktisi sehubungan dengan permohonan Praktisi untuk memberikan jasa profesionalnya kepada pihak lain (baik klien maupun calon klien) yang kepentingannya berbenturan dengan klien, maka Praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa profesionalnya kepada salah satu dari pihak-pihak tersebut.

PENDAPAT KEDUA
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika Praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti fakta yang disajikan kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai. Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang diberikan.
Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;
(b) Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan
(c) Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.
Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada Praktisi yang memberikan pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang memberikan pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya pendapat kedua diberikan.

IMBALAN JASA PROFESIONAL DAN BENTUK REMUNERASI LAINNYA
Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan. Sehubungan dengan potensi ancaman tersebut, pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran imbalan jasa profesional, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan.
(b) Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa professional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas. Signifikansi ancaman tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut:
(a) Sifat perikatan;
(b) Rentang besaran imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(c) Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional;
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(b) Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan Praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(c) Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
(d) Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan Praktisi.
Dalam situasi tertentu, seorang Praktisi dapat menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi (referral fee) yang terkait dengan diterimanya suatu perikatan, sebagai contoh, jika Praktisi tidak memberikan jasa profesional tertentu yang dibutuhkan, maka imbalan jasa dapat diterima oleh Praktisi tersebut sehubungan dengan perujukan klien yang berkelanjutan (continuing client) tersebut kepada tenaga ahli atau Praktisi yang lain. Praktisi dapat menerima komisi dari pihak ketiga (seperti penjual perangkat lunak) sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien. Penerimaan imbalan jasa profesional rujukan atau komisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional.
Seorang Praktisi dapat membayar juga imbalan jasa professional rujukan untuk mendapatkan klien atau perikatan, sebagai contoh, Praktisi A membayar imbalan jasa profesional rujukan kepada Praktisi B untuk mendapatkan suatu perikatan (dari suatu klien yang masih tetap menjadi klien dari Praktisi B) yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh Praktisi A yang tidak dimiliki atau ditawarkan oleh Praktisi B. Pembayaran imbalan jasa professional rujukan tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehatian-hatian profesional.
Setiap Praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi, kecuali jika Praktisi telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan imbalan jasa professional rujukan kepada Praktisi lain atas suatu perikatan.
(b) Memperoleh persetujuan di muka dari klien mengenai penerimaan komisi dari pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien.
Praktisi dapat membeli seluruh atau sebagian kepemilikan KAP atau Jaringan KAP lain dengan melakukan pembayaran kepada individu yang sebelumnya memiliki KAP atau Jaringan KAP tersebut, atau dengan melakukan pembayaran kepada ahli waris atau walinya.

PEMASARAN JASA PROFESIONAL
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku professional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.

PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud di balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN