Minggu, 23 Oktober 2011

POKOK-POKOK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH


POKOK-POKOK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

Didalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebut bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, penghapusan asset dan piutang negara.
Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebut bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara dari presiden diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah, untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kewenangan bagi gubernur/walikota/bupati yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBD antara lain: penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja dinas/kantor/badan, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan daerah. Kewenangan gubernur/walikota/bupati yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBD antara lain: keputusan siding perangkat daerah di bidang pengelolaan APBD, keputusan rincian APBD, keputusan dana bagi hasil dan bantuan keuangan, penghapusan asset dan piutang daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.



Tabel 1 Perbedaan siklus pelaksanaan APBD dan penatausahaan antara Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006
No.
KEPMENDAGRI 29/2002
PERMENDAGRI 13/2006
1
Satuan yang melaksanakan penatausahaan di SKPD adalah Satuan Pemegang Kas.
Satuan yang melaksanakan penatausahaan di SKPD adalah Bendahara dan PPK-SKPD.
2
Kas operasional di SKPD disebut kas kecil.
Kas operasional di SKPD disebut uang persediaan.
3
SPP diajukan oleh Kepala SKPD.
SPP diajukan oleh bendahara kepada kepala SKPD.
4
SPM dibuat oleh Biro/bagian keuangan selaku BUD
SPM dibuat oleh Pengguna Anggaran.
5
SP2D tidak ada.
SP2D dibuat oleh BUD/kuasa BUD.
6
Pimpinan proyek disebut pemimpin kegiatan.
Pimpinan proyek disebut PPTK.
7
SPJ asli disimpan oleh biro/bagian keuangan.
SPJ asli disimpan oleh PPK-SKPD.
8
Surat ketersediaan dana disebut SKO.
Surat ketersediaan dana disebut SPD.
9
Pengeluaran dibagi menjadi Beban Tetap (BT) dan Pengisian Kas (PK).
Pengeluaran dibagi menjadi Langsung (LS) dan UP/GU/TU.

Pengaturan mengenai penatausahaan keuangan daerah mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penatausahaan keuangan daerah dimulai jika DPA-SKPD telah disahkan dan anggaran kas SKPD dan BUD telah tersusun. Azas umum penatausahaan keuangan daerah adalah (1) pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

1 komentar:

  1. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus