SAT Seksi 500
ATESTASI KEPATUHAN
Sumber: PSAT
No. 06
Suatu
pelaporan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam SAT Seksi 500 tidak
memberikan ketetapan secara hukum tentang kepatuhan entitas terhadap
persyaratan tertentu. Namun, laporan tersebut dapat bermanfaat bagi penasihat
hukum atau yang lain dalam membuat ketetapan tersebut. Praktisi dapat menerima
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati untuk membantu pemakai
dalam mengevaluasi asersi tertulis manajemen tentang:
(a) Kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu
(b) Efektivitas
pengendalian intern terhadap kepatuhan
(c) Keduanya
Pertimbangan
penting dalam penentuan tipe perikatan yang harus dilaksanakan merupakan
harapan dari pihak pemakai terhadap laporan praktisi. Oleh karena pemakai
memutuskan prosedur yang harus dilaksanakan dalam prosedur yang disepakati,
untuk memenuhi kepentingan terbaik praktisi dan pemakai (termasuk klien)
sebaiknya perikatannya berupa perikatan prosedur yang disepakati dari pada
perikatan pemeriksaan. Bila memutuskan apakah akan menerima perikatan
pemeriksanaan, praktisi harus mempertimbangkan risiko.
Praktisi
mungkin mengadakan perikatan untuk memeriksa asersi manajemen tentang
efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan. Namun, sesuai dengan SAT
Seksi 100 (PSAT No. 07) Standar Atestasi, Praktisi tidak dapat menerima
perikatan tersebut kecuali jika manajemen menggunakan kriteria masuk akal yang
telah dibuat oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam penyajian asersi
manajemen. Jika praktisi menentukan bahwa kriteria tersebut tidak ada untuk
pengendalian intern terhadap kepatuhan, ia harus melaksanakan perikatan
sesuai dengan panduan dalam SAT Seksi 100 [PSAT No. 07] Standar Atestasi. Di
samping itu, SAT Selsi 400 [PSAT No. 06] Pelaporan Pengendalian Intern Suatu
Entitas atas Laporan keuangan, dapat bermanfaat dalam perikatan tersebut.
Praktisi
dilarang menerima suatu perikatan untuk melaksanakan suatu review, atas
asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau
tentang efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan. Dalam hal tidak ada
asersi tertulis, manajemen dapat menugasi praktisi untuk memberikan jasa
nonatestasi dalam hubungannya dengan kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu atau pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan.
A.
KONDISI UNTUK PELAKSANAAN PERIKATAN
Praktisi
dapat melaksanakan suatu perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis
manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau
efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan jika kedua kondisi berikut ini
dipenuhi:
a.
Manajemen
menerima tangung jawab atas kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan
efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
b.
Manajemen
mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atas efektivitas
pengendalian entern terhadap kepatuhan.
Praktisi
juga dapat melaksanakan suatu pemeriksaan jika kondisi berikut ini dipenuhi:
a. Manajemen membuat asersi tentang kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu. Jika laporan praktisi dimaksudkan untuk
pemakaian umum, asersi tersebut harus dalam bentuk surat representasi kepada
praktisi dan dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi. Jika
penggunaan laporan praktisi dibatasi hanya kepada pihak dalam entitas yang
bersangkutan dan badan pengatur tertentu, asersi hanya berbentuk surat
representasi.
b. Asersi manajemen dapat dievaluasi dengan
menggunakan kriteria yang masuk akal, yang ditetapkan oleh badan yang diakui
atau dinyatakan dalam asersi secara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca
yang berpengetahuan untuk memahaminya, dan asersi tersebut dapat diestimasi dan
diukur secara masuk akal dengan menggunakan kriteria tersebut.
c. Terdapat bukti yang cukup atau dapat
dikembangkan untuk mendukung evaluasi manajemen.
B.
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Manajemen
bertanggung jawab untuk memberikan keyakinan bahwa entitas mematuhi persyaratan
yang berlaku bagi aktivitasnya. Tanggung jawab ini mencakup:
(a) Pengidentifikasian
persyaratan kepatuhan yang berlaku
(b) Penerapan
dan pemeliharaan kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern untuk
memberikan keyakinan memadai bahwa entitas mematuhi persyaratan tersebut
(c) Mengevaluasi
dan memantau kepatuhan entitas
(d) Menentukan
laporan yang memenuhi persyaratan hukum, peraturan, atau kontrak.
C.
PERIKATAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI
Tujuan
praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah untuk menyajikan
temuan-temuan tertentu yang membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi
manajemen tentang kepatuhan entias terhadap persyaratan tertentu atau tentang
efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan berdasarkan yang disepakati
oleh pemakai laporan tersebut.
Prosedur
yang digunakan oleh praktisi umumnya dapat terbatas atau luas sebagaimana
ditentukan oleh keinginan pemakai, sepanjang pemakai tertentu:
(a) Setuju atas prosedur yang telah
dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan,
(b) Bertanggung jawab atas
memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan.
Untuk
memenuhi persyaratan bahwa praktisi dan pemakai tertentu sepakat atas prosedur
yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan dan pemakai tertentu
memikul tanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai
tujuan, biasanya praktisi harus berkomunikasi langsung dengan dan memperoleh
pengakuan dari setiap pemakai tertentu. Jika praktisi tidak dapat berkomunikasi
secara langsung dengan seluruh pemakai tertentu, praktisi dapat memenuhi
persyaratan tersebut dengan menerapkan satu atau lebih prosedur berikut ini
atau prosedur yang serupa:
(a) Bandingkan
prosedur yang akan diterapkan dengan persyaratan tertulis dari pemakai
tertentu.
(b) Bicarakan
prosedur yang akan diterapkan dengan wakil semestinya dari pemakai tertentu
yang terkait.
(c) Lakukan review
terhadap kontrak yang relevan atau korespondensi dari pemakai tertentu.
Sebelum
melaksanakan prosedur seperti itu, praktisi harus memperoleh pemahaman tentang
persyaratan kepatuhan tertentu. Untuk
memperoleh pemahaman tentang persyaratan yang ditentukan dalam asersi manajemen
tentang kepatuhan, praktisi harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. Undang-undang,
peraturan, ketentuan, kontrak, dan hibah yang melandasi persyaratan kepatuhan
tertentu, termasuk yang dipublikasikan.
b. Pengetahuan
tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh melalui laporan perikatan
sebelumnya dan laporan untuk memenuhi peraturan.
c. Pengetahuan
tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh dari pembicaraan dengan
individu semestinya di luar entitas (seperti pejabat pengatur atau spesialis
pihak ketiga).
Laporan
praktisi tentang prosedur yang disepakati yang berkaitan dengan asersi
manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang
efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan harus dalam bentuk prosedur
dan temuan. Praktisi dilarang memberikan keyakinan negatif tentang apakah
asersi manajemen disajikan secara wajar. Laporan praktisi harus memuat
unsur-unsur berikut ini:
a.
Judul
yang berisi kata independen
b.
Identifikasi
pemakai tertentu
c.
Suatu
pengacuan ke asersi manajemen tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan
tertentu atau tentang efektivitas intern entitas terhadap kepatuhan, termasuk
periode atau titik waktu yang dicakup oleh asersi manajemen, dan sifat
perikatan
d. Suatu pernyataan bahwa prosedur, yang
telah disepakati oleh pemakai tertentu yang disebutkan dalam laporan, telah
dilaksanakan untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang
kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas
pengendalian intern terhadap kepatuhan.
e. Pengacuan ke standar yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntasi Indonesia
f. Suatu pernyataan bahwa memadai prosedur
merupakan tanggung jawab pemakai tertentu dan suatu pernyataan tidak
bertanggung jawab tentang memadainya prosedur tersebut
g. Daftar prosedur yang telah dilaksanakan
(atau pengacuan mengenai hal ini) dan temuan yang bersangkutan.
h. Jika berlaku, suatu penjelasan adanya
batas materialitas yang disepakati.
i.
Suatu
pernyataan bahwa praktisi tidak mengadakan perikatan, dan oleh karena itu tidak
melaksanakan, suatu pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas
terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern
entitas terhadap kepatuhan, suatu pernyataan tidak memberikan pendapat atas
asersi tersebut, dan suatu pernyataan bahwa jika praktisi telah melaksanakan
prosedur tambahan, hal lain mungkin terungkap dan akan dilaporkan.
j.
Suatu
pernyataan tentang pembatasan atas penggunaan laporan karena laporan tersebut
hanya diperuntukan bagi pemakai tertentu (namun, jika laporan tersebut
merupakan “catatan publik” praktisi harus menambahkan kalimat berikut ini:
“Namun, laporan ini merupakan catatan dan distribusinya tidak terbatas.”
k. Jika berlaku, pembatasan tentang prosedur
atau temuan.
l.
Jika
berlaku, suatu penjelasan tentang sifat bantuan oleh spesialis.
D.
PERIKATAN PEMERIKSAAN
Tujuan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
praktisi atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu adalah untuk menyatakan pendapat tentang apakah asersi manajemen
disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang
disepakati. Untuk menyatakan pendapat semacam itu, praktisi harus mengumpulkan
bukti dalam jumlah memadai yang mendukung asersi manajemen tentang kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu, oleh karena itu membatasi risiko
atestasi ke tingkat yang cukup rendah.
v Risiko Atestasi
Risiko atestasi adalah risiko yang dihadapi oleh praktisi yang secara tidak
sadar gagal dalam memodifikasi secara semestinya pendapatnya atas asersi
manajemen. Risiko ini terdiri dari risiko bawaan, risiko pengendalian, dan
risiko deteksi. Untuk tujuan pemeriksaan kepatuhan, komponen tersebut
didefinisikan sebagai berikut:
a. Risiko bawaan – Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan
material terhadap persyaratan tertentu, dengan anggapan tidak ada kebijakan
atau prosedur struktur pengendalian intern yang bersangkutan.
b. Risiko pengendalian – Risiko dapat
terjadinya ketidakpatuhan material yang tidak dapat dicegah atau dideteksi
secara tepat waktu dengan prosedur dan kebijakan struktur penegndalian intern
entitas.
c. Risiko deteksi – Risiko prosedur yang
dilaksanakan oleh praktisi mengakibatkan praktisi berkesimpulan tidak ada
ketidakpatuhan, padahal kenyataannya ketidakpatuhan tersebut ada.
v Materialitas
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap
persyaratan tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas dipengaruhi
oleh:
(a) sifat asersi manajemen dan persyaratan
kepatuhan yang mungkin dapat dikuantifikasikan dalam satuan moneter atau
mungkin juga tidak,
(b) sifat dan frekuensi ketidakpatuhan yang
diidentifikasikan dengan mempertimbangkan dengan semestinya sampling risk, dan
(c) pertimbangan
kualitatif, termasuk kebutuhan dan harapan pemakai laporan.
v Pelaksanaan Perikatan Pemeriksaan
Praktisi harus meneruskan (a) kemahiran profesionalnya dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil prosedur pemeriksaannya dan (b) tingkat
semestinya keraguan profesionalnya untuk mencapai keyakinan memadai bahwa
ketidakpatuhan material akan dapat dideteksi.
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap
persyaratan tertentu, praktisi harus:
a. Memperoleh pemahaman tentang persyaratan
kepatuhan tertentu.
b. Merencanakan perikatan.
c. Mempertimbangkan porsi relevan struktur
pengendalian intern terhadap kepatuhan.
d. Memperoleh bukti yang cukup termasuk
pengujian kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
e. Mempertimbangkan peristiwa kemudian.
f. Merumuskan pendapat mengenai apakah asersi
manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu disajikan
secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang
disepakati.
v Pelaporan
Bentuk laporan praktisi tergantung antara lain pada metode yang digunakan
oleh manajemen dalam penyajian asersi tertulis.:
1. Bila manajemen menyajikan asersinya dalam
laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi, laporan praktisi yang
biasanya ditujukan kepada entitas, harus mencakup;
a. Judul yang berisi kata independen
b. Suatu pengacuan ke asersi manajemen
tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan tertentu, termasuk periode yang
dicakup oleh manajemen.
c. Suatu pernyataan bahwa kepatuhan terhadap
persyaratan yang dicakup dalam asersi manejemen merupakan tanggung jawab
manajemen entitas dan bahwa tanggung jawab praktisi terletak pada pernyataan
pendapat atas asersi manajemen tentang kepatuhan terhadap persyaratan tersebut
berdasarkan pemeriksaannya.
d. Suatu pernyataan bahwa pemeriksaan telah
dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia dan oleh karena itu mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti
tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan melaksanakan
prosedur lain berdasarkan praktisi dengan keadaan. Di samping itu, laporan
tersebut harus berisi pernyataan bahwa praktisi yakin bahwa pemeriksaannya
memberikan keyakinan memadai sebagai dasar untuk memberikan suatu pendapat dan
suatu pernyataan bahwa pemeriksaannya tidak memberikan penentuan legal atas
kepatuhan entitas.
e. Suatu pernyataan pendapat praktisi atas
apakah asersi manajemen disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan atau disepakati.
2. Bila manajemen menyajikan asersi
tertulisnya tentang kepatuhan entitas dalam bentuk surat representasi kepada
praktisi dan tidak dalam bentuk laporan terpisah yang melampiri laporan
praktisi, praktisi harus memodifikasi laporannya untuk memasukkan asersi
manejemen tentang kepatuhan entitas dan menambahkan suatu paragraf yang
membahas penggunaan laporannya ke pihak tertentu. Sebagai contoh, badan
pengatur mungkin meminta laporan dari praktisi tentang asersi manajemen tentang
kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu namun tidak meminta asersi
tertulis secara terpisah dari manajemen.
E.
MODIFIKASI LAPORAN
Praktisi
harus memodifikasi laporan bentuk baku, jika terdapat kondisi berikut ini:
a. Terdapat ketidakpatuhan material dengan
persyaratan tertentu.
b. Terdapat masalah ketidakpastian
material.
c. Terdapat pembatasan atas lingkup
perikatan.
d.
Praktisi
memutuskan untuk mengacu ke laporan praktisi lain sebagai dasar, sebagian untuk
laporannya.
F.
REPRESENTASI MANAJEMEN
Dalam
perikatan prosedur yang disepakati atau perikatan pemeriksaan, praktisi harus
memperoleh representasi tertulis manajemen yang berisi:
a. Pengakuan atas
tanggung jawab manajemen untuk mematuhi persyaratan tertentu.
b. Pengakuan atas
tanggung jawab manajemen untuk membangun dan memelihara pengendalian intern
yang efektif terhadap kepatuhan.
c. Pernyataan
bahwa manajemen telah melaksanakan suatu evaluasi atas:
(1) kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu atau,
(2) pengendalian
entitas untuk menjamin kepatuhan dan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap
persyaratan, jika hal ini berlaku.
d. Pernyataan
bahwa asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu
atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan, jika hal ini berlaku,
didasarkan pada kriteria yang ditetapkan atau dipublikasikan.
e. Pernyataan
bahwa manajemen telah mengungkapkan kepada praktisi semua ketidakpatuhan yang
diketahuinya.
f. Pernyataan
bahwa manajemen telah menyediakan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan
kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
h. Pernyataan
bahwa manajemen telah mengungkapkan komunikasi apa saja dengan badan pengatur,
auditor intern, dan praktisi lain tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap
persyaratan tertentu, termasuk komunikasi yang diterima di antara akhir periode
yang dicakup oleh asersi manajemen sampai dengan tanggal laporan praktisi.
i. Pernyataan bahwa
manajemen telah mengungkapkan semua ketidakpatuhan yang terjadi setelah
periode, atau tanggal, yang dipilih oleh manajemen untuk asersinya.
Penolakan
manajemen untuk menyerahkan representasi tertulis yang semestinya juga
merupakan suatu batasan atas lingkup perikatan yang menuntut praktisi untuk
mengundurkan diri dari perikatan prosedur yang disepakati dan menyatakan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat
dalam perikatan pemeriksaan. Lebih lanjut, praktisi harus mempertimbangkan
dampak penolakan manajemen atas kemampuannya untuk meletakkan kepercayaan
representasi manajemen yang lain.
G.
INFORMASI
LAIN DALAM DOKUMEN YANG DISIAPKAN OLEH KLIEN YANG BERISI ASERSI MANAJEMEN
TENTANG KEPATUHAN ENTITAS TERHADAP PERSYARATAN TERTENTU ATAU EFEKTIVITAS
PENGENDALIAN INTERN TERHADAP KEPATUHAN
Praktisi
dapat melakukan prosedur dan menerbitkan laporan yang mencakup informasi lain.
Di lain pihak, tanggung jawab praktisi berkaitan dengan informasi lain dalam
dokumen tersebut, tidak meluas melampaui laporan manajemen yang diidentifikasi
dalam laporan praktisi, dan praktisi tidak memiliki kewajiban untuk
melaksanakan prosedur yang mendukung informasi lain yang terdapat dalam dokumen
tersebut. Namun, praktisi harus membaca informasi lain dalam mempertimbangkan
apakah informasi tersebut, atau cara menyajikan informasi tersebut, secara
material tidak konsisten dengan informasi yang tampak dalam laporan manajemen
atau apakah informasi tersebut bersisi salah saji fakta secara material.
0 comments:
Posting Komentar