Kamis, 20 Oktober 2011

SAT Seksi 500 ATESTASI KEPATUHAN


SAT Seksi 500

ATESTASI KEPATUHAN



Sumber: PSAT No. 06
Suatu pelaporan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam SAT Seksi 500 tidak memberikan ketetapan secara hukum tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu. Namun, laporan tersebut dapat bermanfaat bagi penasihat hukum atau yang lain dalam membuat ketetapan tersebut. Praktisi dapat menerima perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi tertulis manajemen tentang:
(a)  Kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu
(b)  Efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan
(c)  Keduanya
Pertimbangan penting dalam penentuan tipe perikatan yang harus dilaksanakan merupakan harapan dari pihak pemakai terhadap laporan praktisi. Oleh karena pemakai memutuskan prosedur yang harus dilaksanakan dalam prosedur yang disepakati, untuk memenuhi kepentingan terbaik praktisi dan pemakai (termasuk klien) sebaiknya perikatannya berupa perikatan prosedur yang disepakati dari pada perikatan pemeriksaan. Bila memutuskan apakah akan menerima perikatan pemeriksanaan, praktisi harus mempertimbangkan risiko.
Praktisi mungkin mengadakan perikatan untuk memeriksa asersi manajemen tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan. Namun, sesuai dengan SAT Seksi 100 (PSAT No. 07) Standar Atestasi, Praktisi tidak dapat menerima perikatan tersebut kecuali jika manajemen menggunakan kriteria masuk akal yang telah dibuat oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam penyajian asersi manajemen. Jika praktisi menentukan bahwa kriteria tersebut tidak ada untuk pengendalian intern terhadap kepatuhan, ia harus melaksanakan perikatan sesuai dengan panduan dalam SAT Seksi 100 [PSAT No. 07] Standar Atestasi. Di samping itu, SAT Selsi 400 [PSAT No. 06] Pelaporan Pengendalian Intern Suatu Entitas atas Laporan keuangan, dapat bermanfaat dalam perikatan tersebut.
Praktisi dilarang menerima suatu perikatan untuk melaksanakan suatu review, atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan. Dalam hal tidak ada asersi tertulis, manajemen dapat menugasi praktisi untuk memberikan jasa nonatestasi dalam hubungannya dengan kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan.

A.                KONDISI UNTUK PELAKSANAAN PERIKATAN
Praktisi dapat melaksanakan suatu perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan jika kedua kondisi berikut ini dipenuhi:
a.       Manajemen menerima tangung jawab atas kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
b.      Manajemen mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atas efektivitas pengendalian entern terhadap kepatuhan.
Praktisi juga dapat melaksanakan suatu pemeriksaan jika kondisi berikut ini dipenuhi:
a.       Manajemen membuat asersi tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu. Jika laporan praktisi dimaksudkan untuk pemakaian umum, asersi tersebut harus dalam bentuk surat representasi kepada praktisi dan dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi. Jika penggunaan laporan praktisi dibatasi hanya kepada pihak dalam entitas yang bersangkutan dan badan pengatur tertentu, asersi hanya berbentuk surat representasi.
b.      Asersi manajemen dapat dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang masuk akal, yang ditetapkan oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam asersi secara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang berpengetahuan untuk memahaminya, dan asersi tersebut dapat diestimasi dan diukur secara masuk akal dengan menggunakan kriteria tersebut.
c.       Terdapat bukti yang cukup atau dapat dikembangkan untuk mendukung evaluasi manajemen.

B.                 TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN

Manajemen bertanggung jawab untuk memberikan keyakinan bahwa entitas mematuhi persyaratan yang berlaku bagi aktivitasnya. Tanggung jawab ini mencakup:
(a)  Pengidentifikasian persyaratan kepatuhan yang berlaku
(b)  Penerapan dan pemeliharaan kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern untuk memberikan keyakinan memadai bahwa entitas mematuhi persyaratan tersebut
(c)  Mengevaluasi dan memantau kepatuhan entitas
(d) Menentukan laporan yang memenuhi persyaratan hukum, peraturan, atau kontrak.

C.                PERIKATAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI

Tujuan praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah untuk menyajikan temuan-temuan tertentu yang membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan entias terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan berdasarkan yang disepakati oleh pemakai laporan tersebut.
Prosedur yang digunakan oleh praktisi umumnya dapat terbatas atau luas sebagaimana ditentukan oleh keinginan pemakai, sepanjang pemakai tertentu:
(a) Setuju atas prosedur yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan,
(b) Bertanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan.
Untuk memenuhi persyaratan bahwa praktisi dan pemakai tertentu sepakat atas prosedur yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan dan pemakai tertentu memikul tanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan, biasanya praktisi harus berkomunikasi langsung dengan dan memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu. Jika praktisi tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengan seluruh pemakai tertentu, praktisi dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan menerapkan satu atau lebih prosedur berikut ini atau prosedur yang serupa:
(a)  Bandingkan prosedur yang akan diterapkan dengan persyaratan tertulis dari pemakai tertentu.
(b)  Bicarakan prosedur yang akan diterapkan dengan wakil semestinya dari pemakai tertentu yang terkait.
(c)  Lakukan review terhadap kontrak yang relevan atau korespondensi dari pemakai tertentu.
Sebelum melaksanakan prosedur seperti itu, praktisi harus memperoleh pemahaman tentang persyaratan kepatuhan tertentu. Untuk memperoleh pemahaman tentang persyaratan yang ditentukan dalam asersi manajemen tentang kepatuhan, praktisi harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a.   Undang-undang, peraturan, ketentuan, kontrak, dan hibah yang melandasi persyaratan kepatuhan tertentu, termasuk yang dipublikasikan.
b.   Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh melalui laporan perikatan sebelumnya dan laporan untuk memenuhi peraturan.
c.   Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh dari pembicaraan dengan individu semestinya di luar entitas (seperti pejabat pengatur atau spesialis pihak ketiga).
Laporan praktisi tentang prosedur yang disepakati yang berkaitan dengan asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan harus dalam bentuk prosedur dan temuan. Praktisi dilarang memberikan keyakinan negatif tentang apakah asersi manajemen disajikan secara wajar. Laporan praktisi harus memuat unsur-unsur berikut ini:
a.       Judul yang berisi kata independen
b.      Identifikasi pemakai tertentu
c.       Suatu pengacuan ke asersi manajemen tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan tertentu atau tentang efektivitas intern entitas terhadap kepatuhan, termasuk periode atau titik waktu yang dicakup oleh asersi manajemen, dan sifat perikatan
d.      Suatu pernyataan bahwa prosedur, yang telah disepakati oleh pemakai tertentu yang disebutkan dalam laporan, telah dilaksanakan untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
e.       Pengacuan ke standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia
f.       Suatu pernyataan bahwa memadai prosedur merupakan tanggung jawab pemakai tertentu dan suatu pernyataan tidak bertanggung jawab tentang memadainya prosedur tersebut
g.      Daftar prosedur yang telah dilaksanakan (atau pengacuan mengenai hal ini) dan temuan yang bersangkutan.
h.      Jika berlaku, suatu penjelasan adanya batas materialitas yang disepakati.
i.        Suatu pernyataan bahwa praktisi tidak mengadakan perikatan, dan oleh karena itu tidak melaksanakan, suatu pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan, suatu pernyataan tidak memberikan pendapat atas asersi tersebut, dan suatu pernyataan bahwa jika praktisi telah melaksanakan prosedur tambahan, hal lain mungkin terungkap dan akan dilaporkan.
j.         Suatu pernyataan tentang pembatasan atas penggunaan laporan karena laporan tersebut hanya diperuntukan bagi pemakai tertentu (namun, jika laporan tersebut merupakan “catatan publik” praktisi harus menambahkan kalimat berikut ini: “Namun, laporan ini merupakan catatan dan distribusinya tidak terbatas.”
k.      Jika berlaku, pembatasan tentang prosedur atau temuan.
l.        Jika berlaku, suatu penjelasan tentang sifat bantuan oleh spesialis.

D.                   PERIKATAN PEMERIKSAAN 
 Tujuan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan praktisi atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu adalah untuk menyatakan pendapat tentang apakah asersi manajemen disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang disepakati. Untuk menyatakan pendapat semacam itu, praktisi harus mengumpulkan bukti dalam jumlah memadai yang mendukung asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, oleh karena itu membatasi risiko atestasi ke tingkat yang cukup rendah.
v    Risiko Atestasi
Risiko atestasi adalah risiko yang dihadapi oleh praktisi yang secara tidak sadar gagal dalam memodifikasi secara semestinya pendapatnya atas asersi manajemen. Risiko ini terdiri dari risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi. Untuk tujuan pemeriksaan kepatuhan, komponen tersebut didefinisikan sebagai berikut:
a.       Risiko bawaan – Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material terhadap persyaratan tertentu, dengan anggapan tidak ada kebijakan atau prosedur struktur pengendalian intern yang bersangkutan.
b.      Risiko pengendalian – Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material yang tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu dengan prosedur dan kebijakan struktur penegndalian intern entitas.
c.       Risiko deteksi – Risiko prosedur yang dilaksanakan oleh praktisi mengakibatkan praktisi berkesimpulan tidak ada ketidakpatuhan, padahal kenyataannya ketidakpatuhan tersebut ada.
v    Materialitas               
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas dipengaruhi oleh:
(a) sifat asersi manajemen dan persyaratan kepatuhan yang mungkin dapat dikuantifikasikan dalam satuan moneter atau mungkin juga tidak,
(b) sifat dan frekuensi ketidakpatuhan yang diidentifikasikan dengan mempertimbangkan dengan semestinya sampling risk, dan
(c)  pertimbangan kualitatif, termasuk kebutuhan dan harapan pemakai laporan.
v    Pelaksanaan Perikatan Pemeriksaan
Praktisi harus meneruskan (a) kemahiran profesionalnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil prosedur pemeriksaannya dan (b) tingkat semestinya keraguan profesionalnya untuk mencapai keyakinan memadai bahwa ketidakpatuhan material akan dapat dideteksi.
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, praktisi harus:
a.       Memperoleh pemahaman tentang persyaratan kepatuhan tertentu.
b.      Merencanakan perikatan.
c.       Mempertimbangkan porsi relevan struktur pengendalian intern terhadap kepatuhan.
d.      Memperoleh bukti yang cukup termasuk pengujian kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
e.       Mempertimbangkan peristiwa kemudian.
f.       Merumuskan pendapat mengenai apakah asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang disepakati.
v    Pelaporan   
Bentuk laporan praktisi tergantung antara lain pada metode yang digunakan oleh manajemen dalam penyajian asersi tertulis.:
1.      Bila manajemen menyajikan asersinya dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi, laporan praktisi yang biasanya ditujukan kepada entitas, harus mencakup;
a.       Judul yang berisi kata independen
b.      Suatu pengacuan ke asersi manajemen tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan tertentu, termasuk periode yang dicakup oleh manajemen.
c.       Suatu pernyataan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan yang dicakup dalam asersi manejemen merupakan tanggung jawab manajemen entitas dan bahwa tanggung jawab praktisi terletak pada pernyataan pendapat atas asersi manajemen tentang kepatuhan terhadap persyaratan tersebut berdasarkan pemeriksaannya.
d.      Suatu pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan oleh karena itu mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan melaksanakan prosedur lain berdasarkan praktisi dengan keadaan. Di samping itu, laporan tersebut harus berisi pernyataan bahwa praktisi yakin bahwa pemeriksaannya memberikan keyakinan memadai sebagai dasar untuk memberikan suatu pendapat dan suatu pernyataan bahwa pemeriksaannya tidak memberikan penentuan legal atas kepatuhan entitas.
e.       Suatu pernyataan pendapat praktisi atas apakah asersi manajemen disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan atau disepakati.
2.      Bila manajemen menyajikan asersi tertulisnya tentang kepatuhan entitas dalam bentuk surat representasi kepada praktisi dan tidak dalam bentuk laporan terpisah yang melampiri laporan praktisi, praktisi harus memodifikasi laporannya untuk memasukkan asersi manejemen tentang kepatuhan entitas dan menambahkan suatu paragraf yang membahas penggunaan laporannya ke pihak tertentu. Sebagai contoh, badan pengatur mungkin meminta laporan dari praktisi tentang asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu namun tidak meminta asersi tertulis secara terpisah dari manajemen.

E.                 MODIFIKASI LAPORAN

Praktisi harus memodifikasi laporan bentuk baku, jika terdapat kondisi berikut ini:

a.       Terdapat ketidakpatuhan material dengan persyaratan tertentu.
b.      Terdapat masalah ketidakpastian material.
c.       Terdapat pembatasan atas lingkup perikatan.
d.       Praktisi memutuskan untuk mengacu ke laporan praktisi lain sebagai dasar, sebagian untuk laporannya.

F.                 REPRESENTASI MANAJEMEN
Dalam perikatan prosedur yang disepakati atau perikatan pemeriksaan, praktisi harus memperoleh representasi tertulis manajemen yang berisi:
a.   Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk mematuhi persyaratan tertentu.
b.   Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang efektif terhadap kepatuhan.
c.   Pernyataan bahwa manajemen telah melaksanakan suatu evaluasi atas:


(1)  kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau,
(2)  pengendalian entitas untuk menjamin kepatuhan dan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap persyaratan, jika hal ini berlaku.
d.   Pernyataan bahwa asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan, jika hal ini berlaku, didasarkan pada kriteria yang ditetapkan atau dipublikasikan.
e.   Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan kepada praktisi semua ketidakpatuhan yang diketahuinya.
f.    Pernyataan bahwa manajemen telah menyediakan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
h.   Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan komunikasi apa saja dengan badan pengatur, auditor intern, dan praktisi lain tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tertentu, termasuk komunikasi yang diterima di antara akhir periode yang dicakup oleh asersi manajemen sampai dengan tanggal laporan praktisi.
i.    Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan semua ketidakpatuhan yang terjadi setelah periode, atau tanggal, yang dipilih oleh manajemen untuk asersinya.
Penolakan manajemen untuk menyerahkan representasi tertulis yang semestinya juga merupakan suatu batasan atas lingkup perikatan yang menuntut praktisi untuk mengundurkan diri dari perikatan prosedur yang disepakati dan menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat dalam perikatan pemeriksaan. Lebih lanjut, praktisi harus mempertimbangkan dampak penolakan manajemen atas kemampuannya untuk meletakkan kepercayaan representasi manajemen yang lain.

G.                INFORMASI LAIN DALAM DOKUMEN YANG DISIAPKAN OLEH KLIEN YANG BERISI ASERSI MANAJEMEN TENTANG KEPATUHAN ENTITAS TERHADAP PERSYARATAN TERTENTU ATAU EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN TERHADAP KEPATUHAN
Praktisi dapat melakukan prosedur dan menerbitkan laporan yang mencakup informasi lain. Di lain pihak, tanggung jawab praktisi berkaitan dengan informasi lain dalam dokumen tersebut, tidak meluas melampaui laporan manajemen yang diidentifikasi dalam laporan praktisi, dan praktisi tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan prosedur yang mendukung informasi lain yang terdapat dalam dokumen tersebut. Namun, praktisi harus membaca informasi lain dalam mempertimbangkan apakah informasi tersebut, atau cara menyajikan informasi tersebut, secara material tidak konsisten dengan informasi yang tampak dalam laporan manajemen atau apakah informasi tersebut bersisi salah saji fakta secara material.












































0 comments:

Posting Komentar