SA Seksi 801
AUDIT KEPATUHAN YANG DITERAPKAN ATAS ENTITAS PEMERINTAHAN DAN PENERIMA LAIN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH
Sumber : PSA No. 62
Seksi ini berisi standar untuk pengujian dan pelaporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam perikatan, sebagaimana didefinisikan berikut ini, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Manajemen bertanggung jawab untuk menjamin bahwa entitas yang dikelolanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aktivitasnya. Tanggung jawab ini mencakup pengidentifikasian peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyusunan pengendalian intern yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai bahwa entitas tersebut mematuhi peraturan perundangundangan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Seksi ini, tanggung jawab auditor untuk menguji dan melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bervariasi sesuai dengan syarat perikatan.
A. DAMPAK UNDANG-UNDANG TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
Karena bervariasinya persyaratan audit yang harus dipenuhi oleh entitas penerima bantuan keuangan pemerintah, auditor harus menerapkan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama untuk memastikan bahwa auditor dan manajemen memahami tipe perikatan yang harus dilaksanakan oleh auditor.
Manajemen juga bertanggung jawab untuk memperoleh jasa audit yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan atau kontrak yang relevan. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia tidak mengharuskan auditor untuk melaksanakan prosedur yang menurut pertimbangannya melampaui prosedur yang diperlukan untuk memperoleh bukti audit kompeten dalam merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan. Oleh karena itu, jika selama audit atas laporan keuangan yang didasarkan pada standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia, auditor menyadari bahwa entitas yang diaudit harus memenuhi persyaratan yang tidak dicakup oleh ketentuan dalam perikatan, auditor harus mengkomunikasikan hal ini kepada manajemen dan komite audit, atau pihak berwenang setara yang lain, bahwa audit yang didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia tidak dapat memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, atau kontrak yang relevan.
B. AUDIT KEPATUHAN DALAM AUDIT YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN STANDAR AUDITING YANG DITETAPKAN INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
Dalam audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia, tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana dampaknya terhadap audit tersebut dijelaskan dalam SA Seksi 317 [PSA No. 31] dan SA Seksi 316 [PSA No. 70]. SA Seksi 317 paragraf 05 menyamakan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji yang disebabkan oleh unsur pelanggaran hukum tertentu dengan tanggung jawab atas kekeliruan atau kecurangan yang lain sebagai berikut:
Auditor biasanya mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang memiliki pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, peraturan perpajakan mempengaruhi besarnya accrual dan besarnya jumlah yang diperlakukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi; demikian pula halnya dengan penerapan hukum dan peraturan akan mempengaruhi jumlah piutang pendapatan dalam kontrak kerja dengan pihak pemerintah. Namun, auditor lebih mempertimbangkan hukum dan peraturan dari sudut pandang hubungan hukum dan peraturan dengan tujuan audit yang ditentukan atas dasar pernyataan dalam laporan keuangan, daripada tinjauan semata-mata dari sudut pandang hukum. Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan salah saji sebagai akibat adanya unsur pelanggaran hukum yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan adalah sama dengan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi adanya salah saji yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan sebagaimana dijelaskan dalam SA Seksi 110 [PSA No. 02] Tanggung Jawab and Fungsi Auditor Independen.
C. ENTITAS PEMERINTAHAN
Entitas pemerintahan umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan pemerintahan. Berbagai aturan tersebut merupakan dasar dan dicerminkan dalam struktur dana, basis akuntansi, dan prinsip lain serta metode yang ditetapkan, dan merupakan faktor utama yang membedakan antara akuntansi pemerintahan dari akuntansi perusahaan.
Ø Pemahaman atas Dampak Peraturan Perundang-undangan
Auditor harus memperoleh pemahaman tentang kemungkinan dampak peraturan perundangundangan terhadap laporan keuangan yang umumnya diperkirakan oleh auditor berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Auditor harus menentukan apakah manajemen telah mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan entitas pemerintahan.
Ø Pertimbangan atas Risiko
1. Faktor yang Mempengaruhi Risiko Audit.
SA Seksi 316 [PSA No. 70] menyebutkan hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam menentukan risiko pada tingkat laporan keuangan dan pada tingkat saldo atau golongan. Beberapa dari hal-hal tersebut adalah relevan dengan pertimbangan auditor atas risiko salah saji material laporan keuangan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundangundangan yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, jika suatu entitas pemerintahan didesentralisasikan tanpa pemantauan memadai, risiko salah saji material pada tingkat laporan keuangan dapat meningkat. Risiko salah saji material yang berkaitan dengan asersi tertentu pada tingkat saldo atau golongan dapat dipengaruhi oleh jenis, penyebab, dan jumlah salah saji yang ditemukan dan yang mungkin terjadi yang dideteksi dalam audit sebelumnya dan kompetensi personel yang ditungasi untuk mengolah data yang berpengaruh terhadap saldo atau golongan.
2. Pengendalian Intern.
SA Seksi 319 [PSA No. 69] Pertimbangan Pengendalian Intern dalam Audit Laporan Keuangan, mengharuskan auditor untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern memadai untuk merencanakan audit dan untuk menentukan risiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam laporan keuangan.
D. ENTITAS LAIN YANG MENERIMA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH
Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada entitas lain, termasuk organisasi nirlaba dan perusahaan. Di antara bantuan keuangan pemerintah adalah bantuan (grant) berbentuk kas atau aktiva lain, pinjaman, jaminan pinjaman, subsidi tarif bunga. Dengan menerima bantuan tersebut, baik entitas pemerintahan maupun nonpemerintah dapat terkena peraturan perundang-undangan yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
Ø Dokumentasi Kertas Kerja
Auditor harus mendokumentasikan prosedur yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material dalam penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan berdasarkan SA Seksi 339 [PSA No. 15] Kertas Kerja.
Ø Representasi Tertulis dari Manajemen
SA Seksi 333 [PSA No. 17] Representasi Manajemen, mengharuskan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
E. PELAPORAN BERDASARKAN STANDAR AUDIT PEMERINTAHAN
Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Dalam melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, auditor memikul tanggung jawab melampaui tanggung jawab yang dipikulnya dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia untuk melaporkan tentang kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan dan tentang pengendalian intern. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas pemerintah atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.
Ø Pelaporan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan atau dalam suatu laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan dalam suatu paragraf pengantar yang menjelaskan pokok-pokok temuan utama dari audit atas laporan keuangan dan dari pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pengendalian intern. Auditor tidak boleh menerbitkan paragraf pengantar ini sebagai laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan secara terpisah tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern, maka laporan audit atas laporan keuangan harus menyatakan bahwa ia menerbitkan laporan tambahan tersebut.
Ø Pengujian Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Paragraf 5.11 Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor melakukan hal-hal berikut ini:
a. Auditor harus merancang audit untuk dapat memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi ketidakberesan yang material bagi laporan keuangan.
b. Auditor harus merancang audit untuk memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi kesalahan/kekeliruan yang material dalam laporan keuangan sebagai akibat langsung dari adanya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang material.
c. Auditor harus waspada terhadap kemungkinan telah terjadinya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum secara tidak langsung. Jika informasi khusus yang telah diterima oleh auditor memberikan bukti tentang adanya kemungkinan unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang secara tidak langsung berdampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor harus menerapkan prosedur audit yang secara khusus ditujukan untuk memastikan apakah suatu unsur perbuatan melanggar/melawan hokum telah terjadi. Auditor akan mematuhi persyaratan ini dengan mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai tentang deteksi terhadap kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur perbuatan melanggar/melawan hukum sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundang-undnagan yang berdampak langsung dan material terhadap jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, sebagaimana disyaratkan oleh SA Seksi 316 dan 317.
Ø Pelaporan Ketidakpatuhan
Untuk tujuan Seksi ini, ketidakpatuhan material didefinisikan sebagai kegagalan mematuhi persyaratan, atau pelanggaran terhadap larangan, batasan dalam peraturan, kontrak, atau bantuan yang menyebabkan auditor berkesimpulan bahwa kumpulan salah saji (estimasi terbaik auditor tentang total salah saji) sebagai akibat kegagalan atau pelanggaran tersebut adalah material bagi laporan keuangan. Bila prosedur yang dilaksanakan oleh auditor mengungkapkan ketidakpatuhan material, auditor harus memodifikasi pernyataan keyakinan positif dan negatif dalam laporan auditnya.
Auditor harus melaporkan hal material dari ketidakpatuhan terlepas apakah akibat salah saji telah dikoreksi dalam laporan keuangan entitas. Auditor dapat mengharapkan untuk memasukkan suatu pernyataan tentang apakah salah saji sebagai akibat hal material dari ketidakpatuhan telah dikoreksi dalam laporan keuangan atau suatu pernyataan yang menjelaskan dampak salah saji tersebut dalam laporannya atas laporan keuangan pokok. Berikut ini adalah contoh laporan audit atas kepatuhan yang disajikan secara terpisah dari laporan audit atas laporan keuangan, jika hal material dari ketidakpatuhan diidentifikasi.
Ø Unsur Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor untuk melaporkan hal-hal atau indikasi unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana. Namun, auditor tidak memiliki keahlian untuk menyimpulkan tentang apakah suatu unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan pelanggaran hukum dapat berakibat ke penuntutan pidana. Oleh karena itu, dalam mematuhi persyaratan untuk melaporkan hal-hal atau indikasi adanya unsur pelanggaran hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana, auditor dapat memilih untuk melaporkan semua unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan unsur pelanggaran hukum yang ditemukan.
F. PELAPORAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Konsisten dengan SA Seksi 325 [PSA No. 35] Komunikasi Masalah yang Berhubungan dengan Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam Suatu Audit, auditor harus mengkomunikasikan setiap kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan selama auditnya; namun, pelaporan atas pengendalian intern berdasarkan Standar Audit Pemerintahan berbeda dengan pelaporan hal yang sama berdasarkan SA Seksi 325. Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor membuat laporan tertulis atas pengendalian intern dalam semua audit; SA Seksi 325 [PSA No. 35] mengharuskan komunikasi – lisan atau tertulis- hanya jika auditor telah menemukan kondisi yang dapat dilaporkan. Standar Audit Pemerintahan mengharuskan suatu gambaran setiap kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan, termasuk identifikasi kondisi yang dipandang merupakan kelemahan material. SA Seksi 325 [PSA No. 35] memperbolehkan, namun tidak mengharuskan, auditor untuk secara terpisah mengidentifikasi dan mengkomunikasikan kondisi yang dapat dilaporkan sebagai kelemahan material, jika menurut pertimbangan auditor dipandang sebagai kelemahan material.
Ø Pengidentifikasian Pengendalian
Beberapa variasi dimungkinkan dalam penggolongan pengendalian intern yang disajikan dalam Standar Audit Pemerintahan. Suatu entitas dapat menggolongkan transaksinya ke dalam klasifikasi kecil atau besar. Suatu entitas dapat membuat klasifikasinya atas dasar basis entitas secara keseluruhan atau secara departemen.
Ø Lingkup Pekerjaan Auditor
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan bahwa laporan auditor tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern menggambarkan lingkup pekerjaannya dalam pemerolehan suatu pemahaman tentang pengendalian intern dan dalam penentuan risiko audit. Auditor dapat memenuhi persyaratan ini dengan menyatakan (a) bahwa ia telah memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian intern yang relevan dan apakah pengendalian intern tersebut telah dioperasikan dan (b) bahwa ia telah menentukan risiko pengendalian.
Ø “Kondisi yang Tidak Dapat Dilaporkan”
Apabila informasi tertentu dilarang untuk diungkapkan kepada umum, laporan audit harus menyatakan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan persyaratan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut.
Bilamana auditor telah menemukan kondisi yang dapat dilaporkan dalam audit atas laporan keuangan yang didasarkan atas Standar Audit Pemerintahan, laporan auditor tentang pengendalian intern harus berisi:
a. Suatu pernyataan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan dan suatu pengacuan ke laporan auditor atas laporan keuangan, termasuk suatu penjelasan setiap penyimpangan dari laporan baku.
b. Suatu pernyataan bahwa audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Suatu pernyataan bahwa, dalam perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan, auditor telah mempertimbangkan pengendalian intern entitas untuk menentukan prosedur audit yang ditujukan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern.
d. Suatu pernyataan bahwa penyusunan dan pemeliharaan pengendalian intern merupakan tanggung jawab manajemen.
e. Suatu penjelasan tujuan, lingkup, dan keterbatasan bawaan setiap pengendalian intern.
f. Suatu gambaran pengendalian intern entitas, yang dipandang sebagai bagian dari pemahaman auditor atas pengendalian intern entitas.
g. Suatu penjelasan lingkup pekerjaan auditor, yang menyatakan bahwa auditor memperoleh suatu pemahaman tentang desain pengendalian intern yang relevan, menentukan apakah pengendalian intern tersebut dioperasikan, and menentukan risiko pengendalian.
h. Definisi kondisi yang dapat dilaporkan.
i. Suatu penjelasan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan dalam audit.
j. Definisi kelemahan material.
k. Suatu pernyataan tentang apakah auditor yakin bahwa setiap kondisi yang dilaporkan sebagaimana dijelaskan dalam laporannya merupakan kelemahan material, jika demikian, identifikasi kelemahan material yang ditemukan.
l. Jika berlaku, suatu pernyataan bahwa masalah-masalah lain tentang pengendalian intern dan operasinya telah dikomunikasikan kepada manajemen dalam surat terpisah.
m. Suatu pernyataan bahwa laporan dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada komite audit, manajemen dan badan legislatif atau badan pengatur tertentu, namun tidak dimaksudkan untuk membatasi distribusinya, jika hal ini menyangkut catatan publik.
0 comments:
Posting Komentar