1.
Jelaskan
Etika Profesi Akuntan Publik?
Jawaban:
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Dalam
bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Seorang Akuntan Publik selain harus
bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika
Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi
seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan
kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan
beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Dapat disimpulkan bahwa etika
profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman
bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi
praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik.
Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik
yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas.
Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik
profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung
jawab kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk mengembangkan
dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas
yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“Kode Etik“) ini
terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik
ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual
untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan
publik (“KAP“) atau Jaringan KAP,
baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang
tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik
ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan
kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang
diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini,
kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi
yang
diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang
berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan
etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
0 comments:
Posting Komentar