Kamis, 11 Agustus 2011

KOMUNIKASI DENGAN KOMITE AUDIT


KOMUNIKASI DENGAN KOMITE AUDIT

Pengertian
Menurut Arrens & Loebbecke  yang dimaksud dengan Komite  Audit adalah sebagai berikut :

         An audit  committee is a selected number of members of company board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. Most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not part of company management.

Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari organisasi perusahaan (Corporate Governance). Bahkan untuk menilai pelaksanaan good corporate governance di perusahaan, adanya komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam kriteria penilaian. Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek, Para Investor, Profesi Hukum (Advokat), Profesi Akuntan dan lain-lain. Ketentuan mengenai komite audit juga diatur dalam Surat edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000 tertanggal 05 Mei 2000.
Komunikasi Komite Audit
Salah satu fungsi komite audit adalah menjembatani pemegang saham (share holder) dan dewan komisaris dengan kegiatan pengendalian yang diselenggarakan oleh manajemen, auditor internal dan eksternal auditor. Komite audit pada umumnya memiliki akses langsung dengan setiap unsur pengendalian dalam perusahaan.
Pada saat ini komunikasi antara komite audit dengan berbagai pihak, belum terjalin dengan erat dan belum berjalan sebagaimana mestinya. Komunikasi komite audit dengan pihak yang berkepentingan yang berjalan dengan lancar, akan menghasilkan kinerja perusahaan meningkat, terutama dari aspek pengendalian.
Berikut ini dijelaskan komunikasi komite audit dengan berbagai pihak yang berkepentingan, antara lain : 
1.      Komunikasi Komite Audit dengan Dewan Komisaris
Salah satu fungsi pokok komite audit adalah membantu tugas komisaris dalam aspek pengendalian perusahaan.  Dalam rapat internal yang diselenggarakan secara rutin, komite audit melaporkan hasil tugas yang dibebankan oleh komisaris dalam bentuk laporan berkala. Selain itu apabila ditugaskan secara khusus oleh komisaris, maka komite audit akan membuat laporan khusus yang ditujukan kepada komisaris. 
2.      Komunikasi Komite Audit dengan Manajemen
Komunikasi antara komite audit dengan manajemen memegang peranan yang cukup penting dalam trangka meningkatkan pengendalian perusahaan. Pola hubungan (relationship) antara komite audit dengan manajemen menurut Ridley & Roth (1997) sebagai berikut :
 Members of management should attend audit committee meetings and be actively involved in   reporting on many of the matters discussed above. At the same time, the audit committee has the responsibility to view management’s assertions with a healthy skepticism and to look to the internal  and external auditors for perspective.
There may be occassions when the audit committee meets privately with members of management, such us to discuss the appointment or dismissal of internal or external auditors. And there should be occassions when the audit committee meets in executive session with no one else present. For example, to fulfill thir oversight role, the may want to have candid discussions about the quality of management.
Menurut the Institute of Internal Auditors Research Foundation  tanggung jawab komite audit memerlukan interaksi secara signifikan dengan manajemen secara efektif. Namun kehadiran manajemen tidak diharuskan dalam tiap rapat. Praktek yang baik membutuhkan partisipasi aktif dari manajemen  dalam rapat komite. Laporan atas beberapa aktivitas manajemen yang krusial terhadap komite merupakan salah satu tanggungjawabnya.
 3.      Komunikasi Komite Audit dengan Internal Auditor
Komunikasi internal auditor dengan komite audit antara lain diatur dalam Statement on Auditing Standard (SAS) No. 61, yaitu   disebutkan  8 (delapan) hal, sebagai berikut  :
a.       Pertanggungjawaban atas struktur kendali internal dan Laporan Keuangan bebas kesalahan material,
b.      seleksi kebijakan akuntansi,
c.       estimasi akuntansi,
d.      dampak adjustment hasil audit,
e.       pertanggungjawaban data non keuangan yang disepakati bersama,
f.       ketidaksepakatan manajemen dan internal auditor,
g.      diskusi pilihan eksternal auditor,
h.      Masalah proses akuntansi, keterlambatan laporan tak masuk akal dan batas waktu laporan tak masuk akal.
 4.      Komunikasi Komite Audit dengan Eksternal Auditor
Salah satu tanggungjawab komite audit adalah menilai (mereview) hasil laporan audit dari eksternal auditor. Kedudukan komite audit yang merupakan kepanjangan tangan dari dewan komisaris dengan kompetensi yang dimililiki diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi auditor eksternal bagi perusahaan. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Auditing No. 380 diatur mengenai komunikasi antara Akuntan Publik (Eksternal Auditor) dengan komite audit. Komunikasi antara Komite Audit dengan Eksternal Auditor dapat berbentuk lisan atau tertulis. Masalah yang dapat dikomunikasikan antara lain  :            
1)      Tanggung jawab auditor berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dapat ditujukan ke berbagai masalah yang menjadi kepentingan komite audit. Sebagai contoh, komite audit biasanya berkepentingan dengan pengendalian intern dan apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Agar komite audit memahami sifat keyakinan yang diberikan oleh suatu audit, auditor harus mengkomunikasikan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya mengenai masalah-masalah tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Juga penting bagi komite audit untuk memahami bahwa standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia didesain untuk memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, atas laporan keuangan.
2)      Kebijakan akuntansi signifikan.
Auditor harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi atau pelaksanaannya. Auditor juga harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang metode yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan transaksi signifikan yang tidak biasa dan dampak kebijakan akuntansi signifikan untuk isu akuntansi yang baru atau kontroversial yang belum ada panduan atau kesepakatan mengenai perlakuan akuntansinya dari badan berwenang. Sebagai contoh, mungkin terdapat isu akuntansi signifikan dalam bidang seperti pengakuan pendapatan, pendanaan tidak disajikan di laporan posisi keuangan (neraca) (off-balance sheet financing), dan akuntansi untuk investasi ekuitas (equity investment).
3)      Pertimbangan manajemen dan estimasi akuntansi.
Estimasi akuntansi merupakan bagian terpadu dari laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan didasarkan atas pertimbangan kini manajemen. Pertimbangan tersebut biasanya didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman tentang peristiwa sekarang dan masa lalu serta asumsi tentang peristiwa masa yang akan datang. Estimasi akuntansi tertentu sangat sensitif karena estimasi tersebut signifikan bagi laporan keuangan dan karena kemungkinan bahwa peristiwa masa yang akan datang yang mempengaruhinya dapat sangat berbeda dari pertimbangan sekarang manajemen. Auditor harus menentukan bahwa komite audit mendapatkan informasi tentang proses yang digunakan oleh manajemen dalam merumuskan estimasi akuntansi yang sangat sensitif tersebut dan tentang dasar yang dipakai oleh auditor dalam menyimpulkan kewajaran estimasi tersebut.
4)      Penyesuaian audit signifikan.
Auditor harus memberikan informasi kepada komite audit tentang penyesuaian yang timbul dari audit yang menurut pertimbangannya dapat berdampak signifikan atas proses pelaporan entitas, baik secara individu atau secara bersama-sama. Untuk tujuan ini, penyesuaian audit, baik yang dicatat maupun yang tidak dicatat oleh entitas, merupakan koreksi yang diusulkan terhadap laporan keuangan yang menurut pertimbangan auditor, mungkin tidak akan terdeteksi kecuali melalui prosedur audit yang dilaksanakan. Masalah yang menjadi dasar penyesuaian yang diusulkan oleh auditor, namun tidak dicatat oleh entitas dapat secara potensial menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan masa yang akan datang, meskipun auditor berkesimpulan bahwa penyesuaian tersebut tidak material bagi laporan keuangan sekarang.
5)      Informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan.
Komite audit seringkali mempertimbangkan informasi yang disusun oleh manajemen yang menyertai laporan keuangan entitas. Perusahaan tertentu yang menyerahkan laporan kepada Bapepam diharuskan untuk menyajikan informasi "Analisis dan Pembahasan Umum oleh Manajemen" terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha dalam laporan tahunan kepada pemegang saham. SA Seksi 550 [PSA No. 44] Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan menetapkan tanggung jawab auditor untuk informasi semacam itu. Auditor harus membicarakan dengan komite audit mengenai tanggung jawabnya atas informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan, dan prosedur yang telah dilaksanakan, serta hasilnya.
6)      Ketidaksepakatan dengan manajemen.
Ketidaksepakatan dengan manajemen dapat terjadi sehubungan dengan penerapan prinsip akuntansi terhadap transaksi dan peristiwa khusus entitas serta basis yang digunakan oleh manajemen untuk membuat estimasi akuntansi. Ketidaksepakatan dapat juga timbul berkaitan dengan lingkup audit, pengungkapan yang dicantumkan dalam laporan keuangan entitas, serta kata-kata yang digunakan oleh auditor dalam laporan auditnya. Auditor harus membahas dengan komite audit setiap ketidaksepakatannya dengan manajemen, baik yang dapat diselesaikan dengan memuaskan maupun yang tidak, tentang masalah-masalah yang secara individual maupun bersama-sama signifikan terhadap laporan keuangan entitas atau laporan auditor. Untuk tujuan ini, ketidaksepakatan tidak mencakup perbedaan pendapat berdasarkan fakta yang tidak lengkap atau informasi awal yang dapat diselesaikan kemudian.
7)      Konsultansi dengan Akuntan lain.
Dalam beberapa hal, manajemen dapat memutuskan untuk berkonsultasi dengan akuntan lain tentang masalah auditing dan akuntansi. Bila auditor mengetahui bahwa konsultasi semacam ini terjadi, ia harus membahas dengan komite audit mengenai pandangannya terhadap masalah signifikan yang dikonsultasikan oleh manajemen.
8)      Isu besar yang dibicarakan dengan manajemen sebelum keputusan mempertahankan Auditor.
Auditor harus membahas dengan komite audit mengenai isu utama yang telah dibahas dengan manajemen yang berkaitan dengan usaha mula-mula atau usaha selanjutnya untuk tetap mempertahankan penggunaan jasa auditor tersebut termasuk, di antaranya, pembahasan mengenai penerapan prinsip akuntansi dan standar auditing.
9)      Kesulitan yang dijumpai dalam pelaksanaan audit.
Auditor harus memberikan informasi kepada komite audit bila terdapat kesulitan serius yang dijumpainya dalam berhubungan dengan manajemen mengenai pelaksanaan audit. Hal ini termasuk, di antaranya, penundaan yang tidak beralasan oleh manajemen mengenai saat dimulainya audit atau penyediaan informasi yang diperlukan, dan apakah jadwal waktu yang dibuat oleh manajemen masuk akal dalam keadaan tersebut. Masalah lain yang mungkin dijumpai oleh auditor adalah tidak tersedianya personel klien dan kegagalan personel klien untuk menyelesaikan daftar yang dibuat klien pada waktunya, Jika auditor menganggap masalah ini signifikan, ia harus memberi tahu komite audit.
 Kualifikasi Anggota  Komite Audit
Agar komunikasi Komite Audit dengan berbagai pihak tersebut dapat berjalan dengan lancar, maka anggota komite audit perlu memiliki kemampuan yang cukup qualified. Kualifikasi anggota (personal qualifications) komite audit menurut The Treadway Commission sebagai berikut :
·         Independen ( independence)
·         Memahami aktivitas bisnis (broad business knowledge)
·         Memiliki kemampuan komunikasi (communication skills), natural curiosity dan healthy skepticism.
·         Vigilance.
Menurut Hiro Tugiman (1996) Anggota komite audit disamping harus ahli di bidangnya juga dituntut untuk mengetahui dan menguasai bidang akuntansi dan auditing, analisa laporan keuangan, pembelanjaan perusahaan, sistem informasi manajemen, sistem dan pengendalian perusahaan, serta tanggap terhadap segala perkembangan.
Menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) jumlah anggota (size) dari komite audit berdasarkan hasil survey terhadap perusahaan yang memiliki komite audit ternyata sekitar 90 % memiliki komite audit dengan jumlah 3 sampai dengan 5 anggota. Pada umumnya , sebagian besar  komite audit tersebut   memiliki anggota yang berpengalaman dan mempunyai judgment tentang  bisnis (perusahaan) dengan baik.       
Berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000 dinyatakan bahwa keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan komisaris independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan dibidang akuntansi dan atau keuangan. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. Kep-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999, keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu satu orang anggota komisaris sekaligus sebagai ketua komite audit dan dua orang ahli yang bukan merupakan pegawai BUMN yang bersangkutan. Selanjutnya persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota komite audit susuai pasal 5 SK tersebut adalah :
1.      memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan / pemeriksaan dan bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu sehingga dapat melaksanakan fungsinya secara optimal,
2.      tidak memiliki kepentingan / keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan, misalnya mempunyai kaitan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan pegawai atau pejabat BUMN yang bersangkutan, mempunyai kaitan dengan rekanan BUMN yang bersangkutan,
3.      mampu berkomunikasi secara efektif.
Mengingat saat ini sedang maraknya upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka untuk menghindari adanya KKN maka anggota komite audit dipilih  orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest  dengan perusahaan. Selain itu keanggotaan komite audit perlu dibatasi masa tugasnya, misalnya hanya boleh menjadi anggota komite audit suatu perusahaan maksimal dua periode (dua tahun) saja atau hanya dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.
Efektivitas Komite Audit
Walaupun  komite audit telah diakui keberadaannya di hampir semua perusahaan di negara maju, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur keberhasilan atau efektivitas komite audit. Sementara belum terdapat hasil pembuktian secara empiris mengenai hal ini, Sommer (1991) berpandangan bahwa komite audit di banyak perusahaan masih belum melakukan tugasnya dengan baik. Menurut Sommer, banyak komite audit yang hanya sekedar melakukan tugas-tugas rutin, seperti review laporan dan seleksi auditor eksternal, dan tidak mempertanyakan secara kritis dan menganalisis secara mendalam kondisi pengendalian dan pelaksanaan tanggungjawab oleh manajemen. Penyebabnya diduga bukan saja karena banyak dari mereka tidak memiliki kompetensi dan independensi yang memadai, tetapi juga karena banyak yang belum memahami peran pokoknya (Makalah Manao, 1997).
Penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit telah dilakukan oleh Kalbers & Fogarty. Hasil penelitian tersebut antara lain mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya, yaitu : Kewenangan formal dan tertulis bagi komite audit, Kerjasama manajemen dan kualitas  atau kompetensi personil dari komite audit.
Dalam Makalah Herwidayatmo (2000), antara lain dinyatakan bahwa pada September 1998, Arthur Levitt, Chairman the US Securities Excange Commission (SEC), mengumumkan seperangkat inisiatif  (The Levitt Initiatives) yang meliputi bermacam subjek dan proposal peraturan untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya penyimpangan akuntansi sehingga diharapkan akan meningkatkan keandalan dan transparansi laporan keuangan. Aspek terpenting dari The Levitt Initiatives adalah perlunya meningkatkan efektivitas komite audit perusahaan karena komite audit yang berkualitas, mempunyai komitmen, independen dan kritis akan menjadi pelindung paling handal bagi kepentingan publik. Sebagai tindak lanjut dari The Levitt Initiatives, dibentuklah The Blue Ribbon Committee on Improving The Effectiveness of Corporate Audit Committees. Pada Februari 1999, SEC menyetujui peraturan terbaru tentang komite audit yang hampir semuanya diadaptasi dari rekomendasi The Blue Ribbon Committee.
Manfaat Komite Audit
Menurut Hiro Tugiman  (1995) manfaat yang bisa diambil dengan dibentuknya komite audit antara lain   :
a.       Dewan komisaris dan dewan direksi akan banyak terbantu dalam pengelolaan perusahaan.
b.      Bagi eksternal auditor,  keberadaan  komite  audit  sangat   diperlukan   sebagai   forum  atau media komunikasi dengan perusahaan, sehingga diharapkan semua aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh eksternal auditor dalam hal ini akan mengadakan pemeriksaan, disamping secara langsung kepada obyek pemeriksaan juga dibantu dengan mengadakan konsultasi dengan komite audit. Makalah Zaki Baridwan (2000), antara lain menyebutkan bahwa dalam rangka mengawasi kebijakan direksi, dengan bantuan komite audit, komisaris dapat melakukan berbagai kegiatan pengawasan yang meliputi berbagai hal termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kesalahan dalam keputusan rapat direksi serta penyimpangan dalam pelaksanaan keputusan rapat direksi tersebut. Selain itu komite audit berfungsi membantu komisaris, terutama untuk melakukan penelaahan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris . Komite audit juga dapat berfungsi menilai efektivitas fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI), sehingga dapat memberikan saran-saran peningkatan efektivitas SPI untuk meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan .
Peranan komite audit cukup penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Perusahaan yang memiliki komite audit biasanya manajemen perusahaannya lebih transparan dan terbuka (open), sehingga prinsip good corporate governance dapat lebih diterapkan dengan baik. Selain itu apabila perusahaan tersebut telah go publik, maka minat para investor  untuk membeli sahamnya lebih besar dari pada perusahaan  yang tidak memiliki komite audit.






























KOMUNIKASI MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENDALIAN INTERN YANG DITEMUKAN DALAM SUATU AUDIT

KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
Selama melaksanakan audit, auditor mungkin mengetahui persoalan yang menyangkut pengendalian intern yang mungkin perlu diketahui oleh komite audit. Dalam SA Seksi 325, persoalan yang diharuskan untuk dilaporkan kepada komite audit untuk selanjutnya disebut dengan kondisi yang dapat dilaporkan. Secara khusus, ini adalah persoalan yang menarik perhatian auditor, yang menurut pertimbangannya, harus dikomunikasikan kepada komite audit, karena merupakan kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang berakibat buruk terhadap kemampuan organisasi tersebut dalam mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Kekurangan demikian dapat mencakup aspek lima komponen pengendalian internal (a) lingkungan pengendalian, (b) penaksiran risiko, (c) aktivitas pengendalian, (d) informasi dan komunikasi, dan (e) pemantauan.
 Auditor mungkin juga mengidentifikasi persoalan yang menurut pertimbangannya, bukan merupakan kondisi yang dapat dilaporkan sebagai yang didefinisikan, namun, auditor mungkin memutuskan untuk mengkomunikasikan persoalan demikian bagi kepentingan manajemen (dan bagi penerima semestinya laporan audit lainnya).

IDENTIFIKASI KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
Tujuan auditor dalam mengaudit laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan entitas secara keseluruhan. Auditor tidak berkewajiban mencari kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditor mungkin menemukan kondisi yang dapat dilaporkan melalui pertimbangannya atas komponen pengendalian intern, penerapan prosedur audit terhadap saldo akun dan transaksi, atau mungkin dengan cara lain selama pelaksanaan audit. Ditemukan atau tidaknya kondisi yang dapat dilaporkan akan berbeda antara satu perikatan dengan perikatan
yang lain, karena dipengaruhi oleh sifat, saat, dan lingkup prosedur audit serta faktor-faktor lainnya, seperti ukuran entitas, kerumitan dan sifat serta keanekaragaman kegiatan usahanya.
Dalam menentukan permasalahan apa saja yang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, auditor harus mempertimbangkan berbagai faktor yang berhubungan dengan entitas tersebut, seperti ukuran, kerumitan dan keanekaragaman aktivitas, struktur organisasi dan karakteristik kepemilikan.
Adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang menyangkut desain atau operasi pengendalian intern mungkin telah diketahui, dan dalam kenyataannya, mungkin merupakan keputusan yang diambil dengan sadar oleh manajemen - suatu keputusan yang diketahui oleh komite audit - untuk menerima tingkat risiko tersebut karena pertimbangan biaya atau pertimbangan lainnya. Hal ini merupakan tanggung jawab manajemen untuk mengambil keputusan mengenai biaya yang akan ditanggung serta manfaat yang bersangkutan. Auditor dapat memutuskan bahwa permasalahan tersebut tidak perlu dilaporkan asalkan komite audit telah mengetahui kekurangan tersebut dan memahami risiko yang bersangkutan. Secara berkala, auditor harus mempertimbangkan, apakah karena perubahan dalam manajemen, penerima laporan, atau hanya karena berjalannya waktu, perlu untuk melaporkan permasalahan demikian secara tepat waktu.

KRITERIA YANG DISEPAKATI
Pada waktu menentukan lingkup auditnya, auditor dan kliennya mungkin membicarakan pengendalian intern dan berfungsi atau tidaknya pengendalian tersebut. Klien mungkin meminta auditor untuk waspada terhadap permasalahan tertentu dan untuk melaporkan kondisi di luar yang dibahas dalam SA Seksi 325. Auditor sebaiknya juga melaporkan masalah lain, yang menurut penilaiannya, berguna untuk manajemen, walaupun tanpa permintaan khusus untuk itu.
Lingkup yang disepakati bersama antara auditor dan klien untuk melaporkan kondisi yang ditemukan dapat meliputi, misalnya, pelaporan persoalan yang tidak sepenting dibandingkan dengan yang disebutkan dalam SA Seksi 325, adanya kondisi yang dikemukakan oleh klien, atau hasil penyelidikan lebih lanjut dari permasalahan yang ditemukan untuk mengidentifikasikan penyebabnya. Dalam lingkup demikian, mungkin auditor diminta untuk mengunjungi lokasi tertentu, menilai prosedur pengendalian tertentu, atau melaksanakan prosedur tertentu yang tidak direncanakan sebelumnya.

PELAPORAN - BENTUK DAN ISI
Kondisi yang ditemukan oleh auditor, yang menurut SA Seksi 325dapat dilaporkan atau yang merupakan hasil kesepakatan dengan klien harus dilaporkan, sebaiknya dilakukan secara tertulis. Apabila informasi tersebut dikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dalam kertas kerjanya.
Laporan tersebut harus menyatakan bahwa komunikasi dilakukan semata-mata sebagai informasi dan digunakan oleh penerima laporan audit, manajemen, dan pihak lain dalam organisasi itu. Apabila ada ketentuan bahwa laporan itu harus disampaikan juga kepada badan pemerintah, pengacuan secara spesifik mengenai badan pemerintah tersebut dan dasar penyampaiannya harus dinyatakan secara jelas.
Setiap laporan yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus:
a. Menunjukkan bahwa tujuan audit adalah untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untuk memberi keyakinan atas pengendalian intern.
b. Memuat definisi kondisi yang dapat dilaporkan.
c. Memuat pembatasan distribusi laporan

Berikut ini disajikan suatu contoh bagian laporan yang disusun sesuai dengan ketentuan di atas.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit kami atas laporan keuangan PT KXT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X0, kami mempertimbangkan pengendalian intern perusahaan untuk menentukan prosedur audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern. Namun, kami temukan permasalahan tertentu yang menyangkut pengendalian intern dan operasinya yang kami pandang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan menurut standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Kondisi yang dapat dilaporkan mencakup permasalahan yang kami temukan, yang menyangkut kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang menurut pendapat kami, dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan.

[Cantumkan paragraph untuk menjelaskan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan dalam audit]
Laporan ini dimaksudkan hanya untuk memberikan informasi dan untuk digunakan oleh komite audit (dewan komisaris, dewan pengawas, atau pemilik dalam perusahaan yang dipimpin oleh pemiliknya), manajemen, dan pihak lain dalam organisasi (atau badan pemerintah tertentu atau pihak ketiga tertentu).

Dalam keadaan tertentu, auditor dapat memasukkan pernyataan tambahan dalam laporan mengenai keterbatasan bawaan pada pengendalian intern secara umum, lingkup khusus dan sifat pertimbangannya atas pengendalian intern selama audit, atau permasalahan lain yang berhubungan dengan dasar pemberian komentar.
Dalam suatu komunikasi yang memuat hasil pengamatan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan, sebagaimana yang diidentifikasi, di samping komentar lainnya, sebaiknya diidentifikasi komentar mana saja yang masuk dalam setiap kategori.
Suatu kondisi yang dapat dilaporkan mungkin sedemikian pentingnya sehingga dapat dianggap sebagai kelemahan material. Suatu kelemahan material pada pengendalian intern merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi komponen pengendalian intern tertentu tidak mengurangi risiko sampai tingkat yang relative rendah. Risiko yang dimaksud mencakup kekeliruan atau kecurangan dalam jumlah material yang bersangkutan dengan laporan keuangan, yang dapat terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalam pelaksanaan normal tugas yang diberikan. Walaupun SA Seksi 325 tidak mengharuskan auditor untuk secara terpisah mengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kelemahan material, auditor mungkin memilih atau klien mungkin meminta agar auditor secara terpisah mengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kondisi yang dapat dilaporkan, yang menurut pertimbangan auditor merupakan kelemahan material.
Berikut ini adalah contoh bagian dari laporan yang dapat digunakan, jika auditor ingin, atau diminta untuk, memberitahu komite audit secara tertulis bahwa satu atau lebih kondisi yang dapat dilaporkan telah diidentifikasi, tetapi tidak ada yang dipandang sebagai kelemahan material.
[Cantumkan paragraf pertama laporan yang digambarkan pada contoh laporan sebelumnya]
[Cantumkan paragraf untuk menggambarkan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan]
Suatu kelemahan material adalah suatu kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi satu atau lebih unsur pengendalian intern tidak mengurangi risiko sampai ke tingkat yang relatif rendah. Risiko yang dimaksud mencakup kekeliruan atau kecurangan dalam jumlah yang dapat menjadi material dalam hubungan dengan laporan keuangan, yang dapat terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalam pelaksanaan normal tugas yang diberikan.
Pertimbangan kami atas pengendalian intern tidak menjamin terungkapnya semua permasalahan dalam pengendalian intern yang mungkin merupakan kondisi yang dapat dilaporkan dan oleh karenanya, tidak menjamin pengungkapan seluruh kondisi yang dapat dilaporkan, sebagaimana yang didefinisikan di atas. Namun, kami yakin, tidak ada satu pun kondisi yang diungkapkan di atas merupakan suatu kelemahan material.

[Cantumkan paragraf terakhir laporan yang digambarkanpada contoh laporan sebelumnya]

Untuk menghindari salah pengertian mengenai terbatasnya tingkat keyakinan berkenaan dengan penerbitan laporan tertulis oleh auditor, ia tidak boleh mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ditemukan kondisi yang dapat dilaporkan selama audit.
Karena komunikasi secara tepat waktu adalah penting, auditor dapat memutuskan untuk mengkomunikasikan permasalahan penting yang ditemukan selama berlangsungnya audit tanpa menunggu sampai audit berakhir.
Keputusan apakah suatu komunikasi interim akan dilakukan atau tidak, dipengaruhi oleh tingkat pentingnya permasalahan yang ditemukan dan mendesaknya tindak lanjut perbaikan.
SA Seksi 325 tidak menghalangi seorang auditor untuk mengkomunikasikan kepada klien berbagai pengamatan dan saran yang menyangkut aktivitas klien tersebut, di luar permasalahan yang menyangkut pengendalian intern.
Permasalahan tersebut dapat menyangkut efisiensi operasi atau administrasi, strategi usaha, dan hal-hal lain yang dipandang bermanfaat untuk klien.



PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS FUNGSI AUDIT INTERN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN



Menurut The Institute of Internal Auditors ( 1999 ) Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity dessigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate the effectiveness of risk management, control, and governance processes.
Sedangkan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA), mendefinisikan Audit Internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.
PERAN AUDITOR DAN AUDITOR INTERN
Salah satu tanggung jawab auditor dalam audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan entitas. Dalam memenuhi tanggung jawab ini, auditor mempertahankan independensinya dari entitas tersebut. Auditor intern bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi, dan informasi lain kepada manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor intern mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya.

PEMEROLEHAN PEMAHAMAN TENTANG FUNGSI AUDIT INTERN
Tanggung jawab penting fungsi audit intern adalah memantau kinerja pengendalian entitas. Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian intern, ia harus berusaha memahami fungsi audit intern yang cukup untuk mengidentifikasi aktivitas audit intern yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya bervariasi, tergantung atas sifat aktivitas audit intern tersebut. Auditor biasanya harus meminta keterangan kepada manajemen yang bersangkutan dan staf audit intern mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan auditor intern berikut ini:
1. Status auditor intern dalam organisasi entitas.
2. Penerapan standar profesional
3. Perencanaan audit, termasuk sifat, saat, dan lingkup pekerjaan audit.
4. Akses ke catatan dan apakah terdapat pembatasan atas lingkup aktivitas mereka.

Di samping itu, auditor mungkin meminta keterangan mengenai anggaran dasar pembentukan fungsi audit intern, pernyataan misi, atau pengarahan lain yang serupa dari manajemen atau dewan komisaris. Permintaan keterangan ini biasanya akan menghasilkan informasi mengenai tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk fungsi audit intern. Aktivitas audit intern tertentu dapat tidak relevan dengan audit atas laporan keuangan entitas. Sebagai contoh, prosedur auditor intern untuk menilai efisiensi proses pengambilan keputusan manajemen tertentu biasanya tidak relevan dengan audit atas laporan keuangan. Aktivitas relevan adalah aktivitas yang memberikan bukti tentang rancangan dan efektivitas pengendalian yang berkaitan dengan kemampuan entitas untuk mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan data keuangan konsisten dengan asersi yang terkandung dalam laporan keuangan atau yang memberikan bukti langsung mengenai salah saji potensial data tersebut. Auditor dapat menemukan hasil prosedur berikut ini yang bermanfaat dalam menetapkan relevansi aktivitas audit intern:
a.       Mempertimbangkan pengetahuan dari audit tahun sebelumnya.
b.      Me-review bagaimana auditor intern mengalokasikan sumber daya auditnya ke bidang keuangan
c.       bidang operasi sebagai respon dalam proses penentuan risiko.
d.      Membaca laporan auditor intern untuk memperoleh informasi rinci mengenai lingkup aktivitas auditor intern.

Jika, setelah memahami fungsi audit intern, auditor berkesimpulan bahwa aktivitas auditor intern tidak relevan dengan audit atas laporan keuangan, auditor tidak harus memberikan pertimbangan lebih lanjut terhadap fungsi audit intern, kecuali auditor meminta bantuan langsung dari auditor intern. Bahkan bila beberapa aktivitas auditor intern relevan dengan audit, auditor dapat menyimpulkan bahwa tidaklah efisien untuk mempertimbangkan lebih lanjut pekerjaan auditor intern. Jika auditor memutuskan bahwa akan lebih efisien mempertimbangkan bagaimana pekerjaan auditor intern dapat berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup prosedur audit, auditor harus menetapkan kompetensi dan objektivitas fungsi audit intern sejalan dengan dampak yang diinginkan dari pekerjaan auditor intern terhadap audit.

PENENTUAN KOMPETENSI DAN OBJEKTIVITAS AUDITOR INTERN
Kompetensi Auditor Intern
Pada waktu menentukan kompetensi auditor intern, auditor harus memperoleh atau memutakhirkan informasi dari audit tahun sebelumnya mengenai faktor-faktor berikut ini:
a. Tingkat pendidikan dan pengalaman profesional auditor intern.
b. Ijazah profesional dan pendidikan profesional berkelanjutan.
c. Kebijakan, program, dan prosedur audit.
d. Praktik yang bersangkutan dengan penugasan auditor intern.
f. Supervisi dan review terhadap aktivitas auditor intern.
g. Mutu dokumentasi dalam kertas kerja, laporan, dan rekomendasi.
h. Penilaian atas kinerja auditor intern.

Objektivitas Auditor Intern
Pada waktu menetapkan objektivitas auditor intern, auditor harus memperoleh atau memutakhirkan informasi dari tahun sebelumnya mengenai faktor-faktor berikut ini:
a. Status organisasi auditor intern yang bertanggung jawab atas fungsi audit intern, yang meliputi:
(1) Apakah auditor intern melapor kepada pejabat yang memiliki status memadai untuk menjamin lingkup audit yang luas dan memiliki pertimbangan dan tindakan memadai atas temuan-temuan dan rekomendasi auditor intern.
(2) Apakah auditor intern memiliki akses langsung dan melaporkan secara teratur kepada dewan komisaris, komite audit, atau manajer pemilik.
(3) Apakah dewan komisaris, komite audit, atau manajer pemilik melakukan pengawasan terhadap keputusan pengangkatan dan pemberhentian yang bersangkutan dengan auditor intern.
b. Kebijakan untuk mempertahankan objektivitas auditor intern mengenai bidang yang diaudit,
termasuk:
(1)  Kebijakan pelarangan auditor intern melakukan aktivitas dalam bidang yang diaudit yang
keluarganya bekerja pada posisi penting atau posisi yang sensitif terhadap audit.
(2) Kebijakan pelarangan auditor intern melakukan audit di bidang yang sama dengan bidang
yang baru saja diselesaikannya.

Penentuan Kompetensi dan Objektivitas
Dalam menetapkan kompetensi dan objektivitas, auditor biasanya mempertimbangkan informasi yang diperoleh dari pengalaman sebelumnya dengan fungsi audit intern, dari diskusi dengan manajemen, dan dari review terhadap mutu yang terakhir dilaksanakan oleh pihak eksternal, jika hal ini dilaksanakan, atas aktivitas fungsi audit intern. Auditor dapat pula menggunakan standar profesional auditing intern sebagai kriteria untuk melakukan penentuan kompetensi dan objektivitas auditor intern. Auditor juga mempertimbangkan perlunya melakukan pengujian efektivitas faktor-faktor Lingkup pengujian tersebut bervariasi sesuai dengan dampak yang diinginkan dari pekerjaan auditor intern terhadap audit. Jika auditor menentukan bahwa auditor intern cukup kompeten dan objektif, ia kemudian harus mempertimbangkan bagaimana pekerjaan auditor intern terhadap audit

DAMPAK PEKERJAAN AUDITOR INTERN ATAS AUDIT
Pekerjaan auditor intern dapat berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup audit, termasuk:
a. Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor pada saat berusaha memahami pengendalian intern
entitas
b. Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor pada saat menetapkan risiko
c. Prosedur substantif yang dilaksanakan oleh auditor

Bila pekerjaan auditor intern diharapkan berdampak terhadap audit, panduan  harus diikuti untuk mempertimbangkan luasnya dampak, mengkoordinasi pekerjaan dengan auditor intern, dan menilai dan menguji efektivitas pekerjaan auditor intern.

Pemahaman atas pengendalian Intern
Auditor berusaha memahami secara memadai desain pengendalian yang relevan dengan audit laporan keuangan untuk merencanakan audit dan untuk menentukan apakah kebijakan dan prosedur tersebut dilaksanakan. Karena tujuan utama fungsi audit intern pada umumnya adalah me-review, menetapkan, dan memantau pengendalian, prosedur yang dilaksanakan oleh auditor intern dalam bidang ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi auditor. Sebagai contoh, auditor intern membuat bagan alir (flowchart) sistem penjualan dan piutang yang dikomputersasi. Auditor dapat melakukan review terhadap bagan alir tersebut untuk memperoleh informasi mengenai rancangan kebijakan dan prosedur yang bersangkutan. Di samping itu, auditor dapat mempertimbangkan hasil prosedur yang dilaksanakan oleh auditor intern atas kebijakan dan prosedur tersebut untuk memperoleh informasi mengenai apakah kebijakan dan prosedur tersebut telah dilaksanakan.

Penetuan Risiko
Auditor menetapkan risiko salah saji material baik pada tingkat laporan keuangan maupun pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi.

Tingkat Laporan Keuangan
Pada tingkat laporan keuangan, auditor melakukan penentuan menyeluruh atas risiko salah saji material. Pada waktu melakukan penentuan ini, auditor harus menyadari bahwa pengendalian tertentu mungkin mempunyai dampak luas atas banyak asersi laporan keuangan. Lingkungan pengendalian dan sistem akuntansi seringkali mempunyai dampak luas atas sejumlah saldo akun dan golongan transaksi dan oleh karena itu dapat berdampak terhadap banyak asersi. Penentuan auditor atas risiko pada tingkat laporan keuangan seringkali berdampak terhadap strategi audit secara menyeluruh. Fungsi audit intern dapat mempengaruhi penentuan menyeluruh risiko dan keputusan auditor tentang sifat, saat, dan lingkup prosedur audit yang dilaksanakan. Sebagai contoh, jika rencana auditor intern mencakup pekerjaan audit yang relevan di berbagai lokasi, auditor dapat melakukan koordinasi pekerjaan dengan aduitor intern dan mengurangi jumlah lokasi entitas yang seharusnya memerlukan pelaksanaan prosedur audit.

Tingkat Saldo Akun atau Golongan Transaksi
Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, auditor melakukan prosedur untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti audit tentang asersi manejemen. Auditor menetapkan risiko pengendalian untuk setiap asersi yang signifikan dan melaksanakan pengujian pengendalian (test of control) untuk mendukung penentuan di bawah maksimum. Pada waktu merencanakan dan melaksanakan pengujian pengendalian, auditor dapat mempertimbangkan hasil prosedur yang direncanakan atau dilaksanakan oleh auditor intern. Sebagai contoh, lingkup auditor intern mungkin mencakup pengujian pengendalian untuk kelengkapan utang usaha. Hasil pengujian auditor intern tersebut dapat memberikan informasi memadai tentang efektivitas pengendalian dan dapat mengubah sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilaksanakan oleh auditor.

Prosedur Substantif
Beberapa prosedur yang dilaksanakan oleh auditor intern dapat memberikan bukti langsung tentang salah saji material dalam asersi mengenai saldo akun atau golongan transaksi tertentu. Sebagai contoh, auditor intern, sebagai bagian pekerjaannya, dapat melakukan konfirmasi piutang usaha tertentu dan melakukan pengamatan sediaan fisik tertentu. Hasil prosedur ini dapat memberikan bukti yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam membatasi risiko deteksi bagi asersi yang bersangkutan. Sebagai akibatnya, auditor dapat mengubah saat prosedur konfirmasi, jumlah piutang yang dikonfirmasi, atau jumlah lokasi sediaan fisik yang diamati.

LINGKUP DAMPAK PEKERJAAN AUDITOR INTERN
Meskipun pekerjaan auditor intern berdampak terhadap prosedur audit, auditor harus melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk mendukung laporan auditor. Bukti yang diperoleh auditor dari pengetahuan pribadi langsung termasuk pemeriksaan fisik, pengamatan, perhitungan, dan inspeksi umumnya bersifat lebih meyakinkan dibandingkan dengan informasi yang diperoleh secara tidak langsung. Tanggung jawab untuk melaporkan tentang laporan keuangan hanya terletak di tangan auditor. Tidak seperti halnya dengan situasi yang di dalamnya auditor menggunakan pekerjaan auditor independen lain, tanggung jawab ini tidak dapat dibagi dengan auditor intern. Karena auditor mempunyai tanggung jawab akhir untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan, pertimbangan mengenai penentuan risiko bawaan dan risiko pengendalian, materialitas salah saji, dan kecukupan pengujian yang dilaksanakan, penilaian atas estimasi akuntansi signifikan, serta masalah lain yang berdampak terhadap laporan auditor harus tetap merupakan tanggung jawab auditor.
Dalam memutuskan luasnya dampak pekerjaan auditor intern terhadap prosedur audit, auditor mempertimbangkan:
a.       Materialitas jumlah dalam laporan keuangan, yaitu saldo akun, atau golongan transaksi.
b.      Risiko (terdiri dari risiko bawaan dan risiko pengendalian) salah saji material asersi yang bersangkutan dengan jumlah dalam laporan keuangan.
c.       Tingkat subjektivitas dalam penilaian bukti audit yang dikumpulkan dalam mendukung asersi.

Jika materilitas jumlah dalam laporan keuangan meningkat dan baik risiko salah saji material maupun tingkat subjektivitas juga meningkat, kebutuhan auditor untuk melakukan pengujiannya sendiri terhadap asersi juga meningkat. Jika faktor-faktor tersebut berkurang, kebutuhan auditor untuk melaksanakan pengujiannya sendiri terhadap asersi juga berkurang.
Untuk asersi yang berkaitan dengan jumlah material dalam laporan keuangan, yang memilki risiko salah saji material yang tinggi atau tingkat subjektivitas dalam penilaian bukti audit yang tinggi, auditor harus melaksanakan prosedur memadai untuk memenuhi tanggung jawabnya. Dalam menentukan prosedur, auditor mempertimbangkan hasil pekerjaan (seperti pengujian pengendalian dan pengujian substantif) yang dilaksanakan oleh auditor intern atas asersi yang bersangkutan. Namun, untuk asersi semacam itu, pertimbangan atas pekerjaan auditor intern tidak dapat dengan sendirinya mengurangi risiko audit ketingkat yang dapat diterima untuk menghilangkan perlunya pelaksanaan pengujian asersi tersebut secara langsung oleh auditor. Asersi tentang penilaian aktiva dan utang yang mencakup estimasi akuntansi yang signifikan, dan tentang eksistensi dan pengungkapan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, hal bersyarat (contingency), ketidakpastian, serta peristiwa kemudian, adalah contoh asersi yang mungkin memiliki risiko salah saji material yang tinggi atau melibatkan tingkat subjektivitas yang tinggi dalam penilaian bukti audit.
Di lain pihak, untuk asersi tertentu yang berkaitan dengan jumlah yang kurang material dalam laporan keuangan, yang memiliki risiko salah saji material rendah atau tingkat subjektivitas dalam penilaian bukti auditnya rendah, auditor dapat memutuskan, setelah mempertimbangkan keadaan dan hasil pekerjaan (baik pengujian pengendalian maupun pengujian substantif) yang dilaksanakan oleh auditor intern atas asersi yang bersangkutan, bahwa risiko audit telah diturunkan ke tingkat yang dapat diterima dan bahwa pengujian asersi tersebut secara langsung oleh auditor tidak perlu dilakukan. Asersi tentang eksistensi kas, aktiva yang dibayar di muka, dan penambahan aktiva tetap adalah contoh asersi yang mungkin memiliki risiko salah saji material yang rendah atau melibatkan tingkat subjektivitas yang rendah dalam penilaian bukti audit.

KOORDINASI PEKERJAAN AUDIT DENGAN AUDITOR INTERN
Jika pekerjaan auditor intern diharapkan mempunyai dampak terhadap prosedur yang dilasanakan oleh auditor, hal ini akan efisien jika auditor dan auditor intern mengkoordinasikan pekerjaan mereka dengan:
a.       Menyelenggarakan rapat berkala.
b.      Menjadwalkan pekerjaan audit.
c.       Memberikan kesempatan akses ke kerta kerja auditor intern.
d.      Me-review laporan auditor.
e.       Membicarakan kemungkinan adanya masalah akuntansi dan auditing yang ditemukan.

PENILAIAN DAN PENGUJIAN EFEKTIVITAS PEKERJAAN AUDITOR INTERN
Auditor harus melaksanakan prosedur untuk menilai mutu dan efektivitas pekerjaan auditor intern, yang secara signifikan berdampak terhadap sifat, saat, dan lingkup prosedur auditor. Sifat dan lingkup prosedur yang harus dilaksanakan oleh auditor dalam melakukan penilaian ini merupakan masalah pertimbangan auditor, tergantung atas luas dampak pekerjaan auditor intern atas prosedur auditor untuk saldo akun dan golongan transaksi yang siginifikan. Dalam mengembangkan prosedur penilaian, auditor harus mempertimbangkan faktor-faktor apakah:

0 comments:

Posting Komentar